Warga Wajib Tahu!, Begini Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Pembangunan di Desa Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024

KABAR-DESAKU.COM – Sebagai warga masyarakat tentunya kita perlu tahu tugas pokok dan fungsi dari beberapa kepala urusan (kaur) di Desa.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat paham terhadap kinerja dari masing-masing kaur di pemerintahan Desa.

Sehingga tidak terjadi komunikasi yang tidak tepat dan/atau tumpang tindih terhadap tugas masing-masing urusan.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa menetapkan kerangka hukum dan administratif bagi pengelolaan pemerintahan desa di Indonesia.

Baca juga: Desa Ilung Raih Juara 1 SDGs Regional Kalimantan, Siap Bersaing di Tingkat Nasional!

Salah satu posisi kunci dalam struktur pemerintahan desa adalah Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan.

Berikut adalah uraian tentang tugas pokok dan fungsi Kaur Pembangunan sesuai dengan undang-undang tersebut.

Tugas Pokok Kaur Pembangunan

Kaur Pembangunan memiliki tugas utama untuk mengkoordinasikan dan mengelola segala kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan fisik dan infrastruktur di desa.

Ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan yang dilaksanakan di desa.

Baca juga: Daging Kambing vs Sapi, Mana yang Lebih Sehat dan Rendah Kolesterol?

Tugas pokok ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Fungsi Kaur Pembangunan

1. Perencanaan Pembangunan Desa

Kaur Pembangunan bertanggung jawab untuk merumuskan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang di desa.

Hal ini mencakup identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan anggaran, dan penyusunan program kerja yang akan dilaksanakan.

Perencanaan ini dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: Warga Desa Wajib Tahu! Cara Cek dan Persyaratan Ajukan Bantuan PBI JK Tahun 2024

2. Pelaksanaan Proyek Pembangunan

Setelah perencanaan disetujui, Kaur Pembangunan bertugas mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan.

Ini termasuk pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, pengelolaan anggaran, dan memastikan bahwa proyek diselesaikan tepat waktu.

Kaur Pembangunan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti kontraktor dan lembaga pemerintahan terkait untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.

Baca juga: Ingin Kuliah di UNDIP?, Yuk Ikuti Ujian Mandiri Program Sarjana dan Vokasi Tahun 2024

3. Pengelolaan Infrastruktur

Kaur Pembangunan juga bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur yang ada di desa.

Ini mencakup jalan, jembatan, fasilitas umum, dan utilitas lainnya.

Pengelolaan ini penting untuk memastikan infrastruktur tersebut dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

4. Monitoring dan Evaluasi

Kaur Pembangunan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh proyek pembangunan yang telah dilaksanakan.

Hal ini untuk menilai efektivitas dan efisiensi dari proyek yang telah dijalankan, serta mengidentifikasi area yang perlu perbaikan atau pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Pandai Besi Desa Binorong Banjarnegara Banjir Pesanan Selama Jelang Idul Adha

5. Pelaporan

Kaur Pembangunan bertanggung jawab untuk menyusun laporan berkala tentang status dan progres proyek pembangunan kepada kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).

Laporan ini menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dan perencanaan proyek berikutnya.

Dengan demikian peran Kaur Pembangunan sangat vital dalam memastikan terlaksananya pembangunan yang efektif dan efisien di desa.

Melalui tugas pokok dan fungsinya, Kaur Pembangunan berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Baca juga: Peran Posyandu Desa Adipasir dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan pentingnya posisi ini dalam struktur pemerintahan desa, dengan harapan dapat menciptakan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Demikian artikel tentang tugas pokok dan fungsi kaur pembangunan yang wajib diketahui warga Desa, semoga bermanfaat.***




One thought on “Warga Wajib Tahu!, Begini Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Pembangunan di Desa Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *