BANJARNEGARA, KABAR-DESAKU.COM – Pilkada Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 kini sudah memasuki tahapan kampanye.
KPU Kabupaten Banjarnegara menetapkan waktu kampanye mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Kampanye sendiri merupakan wahana penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan agar masyarakat dapat menilai dan memahami visi, misi, dan program yang diusung oleh kandidat tersebut.
Kegiatan kampanye diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 bab VII. Pada pasal 267 ayat 1 dijelaskan bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggungjawab.
Baca juga: 3 Kegiatan Pagi Hari yang Membuat Happy dan Menarik Rezeki
Metode kampanye dapat dilakukan dengan beragam bentuk.
Pasal 275 UU Pemilu menyebutkan, kampanye dapat dilakukan melalui; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan di media cetak/elektronik, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.
Materi kampanye juga diatur dengan jelas sebagaimana tertuang pada pasal 247 yaitu visi, misi dan program pasangan calon.
Dalam kampanye dilarang a) mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan mempersoalkan bentuk negara NKRI, b) melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, c) menghina seseorang, atau RAS calon lain, d) menhasud dan mengadu domba, e) mengganggu ketertiban umum, f) mengancam atau menganjurkan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, g) menggunakan fasiltas pemerintah, tempat ibadah atau lembaga pendidikan, h) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye.
Baca juga: Penanganan Keamanan Siber, Dinas Kominfo Banjarnegara Gelar Bimtek CISRT
Pada dasarnya, kampanye adalah menyampaikan pesan kebaikan kepada masyarakat agar mereka mau mengikuti ajakannya.
Dengan demikian, dalam kampanye dianjurkan menggunakan cara-cara yang baik, santun dan tidak mengandung provokasi pada pihak lain yang dapat memicu pertengkaran atau bahkan disintegrasi sosial.
Juru kampanye (jurkam) yang baik mesti memahami kebutuhan audien.
Jurkam selaku juru penyampai gagasan calon juga dituntut untuk dapat membawa mayarakat pada kondisi yang adem, damai dan memperteguh persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan pilihan.
Baca juga: Bukan Hanya di Desa, Tanaman Hias Mampu Bersihkan Udara Perkotaan Lhoo!
Kampanye sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat memiliki arti bahwa masyarakat diberi pemahaman terkait kebijakan dan program calon yang diusungnya sehingga masyarakat dapat memahami dan kemudian memilihnya.
Dalam hal ini, juru kampanye mengajak masyarakat untuk memilih calon yang diusungnya bukan berdasarkan uang, ras, kesukuan atau kepentingan kelompok atau golongan, namun berdasarkan visi, misi dan program yang akan direalisasikannya bila kelak menang.
Dengan demikian, masyarakat diberi pencerahan akan arti pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan.
Bersikap dewasa dengan menghargai perbedaan pilihan. Masyarakat tidak dibodohi dengan kampanye hitam yang menjelek-jelekkan lawan.
Masyarakat juga diajak untuk tidak golput. Namun justru diajak untuk menggunakan hak pilihnya sebagai wujud demokratisasi di wilayah kabupatennya sendiri melalui Pilkada.
Baca juga: Istimewa! Rumah Baca Purnama Dikunjungi Disarpus Banjarnegara, Ada Apa?
Selain itu, jurkam beserta jajaranya, senantiasa tetap menjaga sopan santun.
Menjunjung tinggi etika dan moral. Hal ini penting dilakukan sebagai bangsa Timur yang identik dengan etika dan budi pekerti.
Kampanye dilakukan dengan cara-cara yang baik yang mengedepankan etika dan moralitas.
Bukan kampanye yang dilakukan dengan brutal yang dapat menggangu ketertiban dan keamanan.
Sebisa mungkin pola-pola kampanye negatif apapun bentuknya dihindari.
Selama kegiatan kampanye berlangsung juga tetap menjaga suasana aman, sejuk dan tertib.
Hindari tindakan anarki dan kekerasan yang dapat memicu ketegangan.
Kemaslah kegiatan kampanye dengan kreatif, menarik dan mendidik.
Baca juga: 3 Kerajinan Berbahan Dasar Bambu, Yuk Manfaatkan Potensi Desamu
Bahwa kampanye bukan arena untuk mengolok-olok lawan. Kampanye juga bukan media untuk menjatuhkan lawan.
Akan tetapi, kampanye adalah sarana pendidikan politik bagi masyarakat agar mereka cerdas politik serta dewasa dalam menentukan pilihan berdasarkan visi, misi dan program calon.
Kini sudah bukan waktunya melakukan kampanye hitam.
Selain hal itu merupakan wujud perilaku rendahan, juga berlawanan dengan aturan perundang-undangan.
Untuk itu, kampanye seyogyanya dilakukan dengan cara yang baik, humanis dan etis agar mendapat simpati pemilih.***
Ditulis oleh: Agus Priyadi, S.Pd.I.
Penulis adalah anggota PPK Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah