KABAR-DESAKU.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga penting dalam struktur pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang mencerminkan aspirasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Fungsi dan Tugas BPD
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024, BPD memiliki beberapa fungsi dan tugas utama:
1. Penampung dan Penyalur Aspirasi Masyarakat Desa
BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa terkait berbagai isu yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Ini termasuk keluhan, saran, dan kebutuhan yang kemudian disampaikan kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti.
2. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes)
Salah satu fungsi utama BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Proses ini melibatkan musyawarah antara anggota BPD dan pihak pemerintah desa untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa.
Baca juga: Desa Ilung Raih Juara 1 SDGs Regional Kalimantan, Siap Bersaing di Tingkat Nasional!
3. Mengawasi Kinerja Kepala Desa
BPD memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program yang dijalankan oleh kepala desa.
Ini mencakup pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa.
4. Memberikan Pertimbangan dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
BPD memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kepentingan masyarakat desa.
Baca juga: Tips Ampuh Mencegah Lonjakan Kolesterol Setelah Idul Adha
5. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
BPD berperan dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Ini dapat dilakukan melalui penyelenggaraan musyawarah desa, sosialisasi program-program pembangunan, dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pelaksanaan program.
Struktur dan Keanggotaan BPD
Struktur BPD terdiri dari anggota yang dipilih dari dan oleh masyarakat desa melalui proses pemilihan langsung.
Keanggotaan BPD mencerminkan keterwakilan dari berbagai kelompok masyarakat di desa, termasuk perwakilan perempuan dan kelompok minoritas.
Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Baca juga: Warga Desa Wajib Tahu! Cara Cek dan Persyaratan Ajukan Bantuan PBI JK Tahun 2024
Mekanisme Kerja BPD
BPD bekerja berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
Setiap keputusan yang diambil oleh BPD harus melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh anggota BPD dan, jika diperlukan, masyarakat desa.
Rapat-rapat BPD diadakan secara berkala dan bersifat terbuka untuk masyarakat desa, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
Dengan demikian BPD memainkan peran vital dalam memastikan pemerintahan desa berjalan secara demokratis dan akuntabel.
Baca juga: Ingin Kuliah di UNDIP?, Yuk Ikuti Ujian Mandiri Program Sarjana dan Vokasi Tahun 2024
Melalui fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, dan partisipasi dalam penyusunan peraturan desa, BPD menjadi jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan pentingnya peran BPD dalam menciptakan pemerintahan desa yang responsif, transparan, dan inklusif, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan memahami peran, tugas pokok dan fungsi BPD, maka sangat bermanfaat bagi kemajuan Desa.***
One thought on “Apa Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor 5 Jarang Diketahui”