KABAR-DESAKU.COM – Kementerian Agama telah memberlakukan aturan baru terkait pencatatan pernikahan yang memengaruhi banyak pasangan calon pengantin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, kini pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, ataupun di tanggal merah.
Aturan ini mulai disosialisasikan oleh penghulu dan petugas KUA di berbagai daerah, salah satunya melalui video viral di TikTok akun @aradheavitrianty_mc.
Baca Juga: Selain Berdekatan 3 Destinasi Wisata di Temanggung Wajib Dikunjungi
“Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi hari kerja saja ya,” ungkap seorang penghulu di klip tersebut pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dalam video tersebut, seorang penghulu menjelaskan bahwa calon pengantin yang tetap memaksakan menikah di hari libur tidak akan mendapatkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan.
Pernikahan tetap bisa dilangsungkan, tetapi tanpa kehadiran penghulu dan tanpa pencatatan resmi di KUA.
“Kalau Sabtu kekeuh mau nikah, Minggu mau nikah, tanggal merah mau nikah, maka KUA tidak berhak mengeluarkan akta nikah,” kata penghulu tersebut dalam video yang diunggah pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Aturan ini tentu memicu beragam reaksi dari masyarakat, khususnya di media sosial.
Banyak warganet mengungkapkan kekecewaan mereka, karena menikah di hari Sabtu atau Minggu biasanya lebih mudah bagi mereka yang bekerja dan memiliki anak.
“Aku maunya Sabtu-Minggu biar bisa libur kerja dan anak-anak sekolah bisa hadir semua,” keluh seorang warganet.
Namun, ada pula yang memberikan solusi kreatif, seperti melaksanakan akad nikah di KUA pada hari kerja dan mengadakan resepsi di akhir pekan.
“Akad di hari Jumat di KUA, resepsi hari Minggu di gedung, beres,” komentar seorang warganet yang memberikan alternatif.
Tidak hanya soal waktu yang dipermasalahkan, tradisi masyarakat Jawa yang biasa memilih hari baik untuk menikah juga terpengaruh.
Banyak dari mereka yang menentukan hari baik berdasarkan hitungan adat Jawa, yang sering kali jatuh pada Sabtu atau Minggu.
“Orang Jawa be like 🗿 gak liat tanggal merah, yang diliat hari baik,” ujar salah seorang warganet.
Meski begitu, solusi yang banyak diusulkan adalah melangsungkan akad di hari kerja sesuai aturan, kemudian menggelar resepsi di akhir pekan agar tetap bisa dihadiri keluarga besar dan tamu undangan.
Baca Juga: Mantap! Korwil Banyumas Sabet Juara 2 di Kadindik Cup Kabupaten Banyumas
Solusi untuk Menikah di Tengah Aturan Baru
Aturan baru ini mungkin terasa menyulitkan, terutama bagi pasangan yang sudah merencanakan pernikahan jauh-jauh hari.
Namun, ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan akad nikah secara sederhana di KUA pada hari kerja, yang biayanya terbilang gratis, dan menyelenggarakan resepsi di akhir pekan sesuai keinginan.
Biaya pencatatan nikah di KUA sendiri sangat terjangkau, yaitu gratis selama dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Namun, jika calon pengantin memilih untuk melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
Oleh karena itu, bagi pasangan yang ingin tetap menghemat biaya, menikah di KUA pada hari kerja bisa menjadi pilihan terbaik.
Untuk melangsungkan pernikahan di KUA, pasangan pengantin hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, surat keterangan lahir, surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun, dan surat pengantar nikah dari kelurahan.
Setelah dokumen lengkap, KUA akan melakukan verifikasi dan menentukan tanggal akad nikah.
Baca Juga: Penggunaan Listrik Bijak untuk Masa Depan Berkelanjutan
Menikah Sesuai Tradisi dan Peraturan
Bagi calon pengantin yang tetap ingin mengikuti tradisi Jawa atau lainnya, aturan baru ini tentu mengharuskan mereka untuk lebih fleksibel.
Akad nikah bisa tetap dilaksanakan pada hari kerja di KUA, sementara resepsi dan upacara adat bisa dilakukan di hari Sabtu atau Minggu tanpa kehadiran penghulu.
Dengan demikian, pernikahan bisa sah secara hukum, tetapi juga tetap meriah sesuai tradisi.
Aturan baru dari Kementerian Agama ini sejatinya bertujuan untuk mengatur dan memudahkan proses pencatatan nikah secara administratif.
Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, calon pengantin diharapkan bisa mencari solusi terbaik yang sesuai dengan kondisi dan tradisi masing-masing.***
One thought on “Aturan Baru Pencatatan Nikah di KUA Tidak Bisa Lagi di Hari Sabtu dan Minggu, Apa Solusinya?”