Bahaya Minuman Keras dalam Islam Menurut Al-Qur’an dan Hadits yang Wajib Diketahui

KABAR-DESAKU.COM – Minuman keras atau khamr bukan sekadar persoalan kesehatan fisik, tetapi juga menyangkut persoalan keimanan.

Dalam Islam, larangan terhadap minuman keras ditegaskan secara bertahap dalam Al-Qur’an dan diperkuat dengan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengapa minuman keras dilarang dalam Islam, disertai dalil Al-Qur’an dan hadits yang menjadi pedoman umat Muslim.

Baca Juga: 10 Bahaya Minuman Keras Menurut Nasihat Ulama

Larangan Minuman Keras dalam Al-Qur’an

Islam tidak serta merta melarang minuman keras sejak awal, melainkan melalui tahapan demi tahapan yang bersifat edukatif dan bertahap agar masyarakat pada masa Nabi SAW mampu menerimanya.

Tahap Peringatan Bahaya
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’”
Ayat ini memberikan peringatan awal bahwa meskipun ada manfaat, namun dampak negatifnya jauh lebih besar.

Larangan Saat Akan Salat
Surah An-Nisa ayat 43 menjelaskan:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”
Ini adalah bentuk larangan parsial untuk menumbuhkan kesadaran spiritual dan logika sebelum akhirnya pelarangan total diterapkan.

Pelarangan Total
Surah Al-Ma’idah ayat 90-91 menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Ayat ini menjadi dasar paling kuat bahwa konsumsi khamr adalah haram secara mutlak.

Baca Juga: Teh Daun Murbei, Minuman Herbal Penurun Gula Darah yang Kaya Antioksidan

Hadits Tentang Minuman Keras

Dalam hadits, larangan dan ancaman bagi peminum khamr ditegaskan berkali-kali. Salah satunya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim)

Lebih jauh, Rasulullah juga menyatakan bahwa peminum khamr akan dijauhkan dari rahmat Allah dan shalatnya tidak diterima selama 40 hari, meskipun tetap wajib dikerjakan:

“Barang siapa minum khamr, maka salatnya tidak akan diterima selama 40 hari…” (HR. Ibnu Majah)

Bahaya Minuman Keras dalam Kehidupan

Dari perspektif medis dan sosial, bahaya minuman keras tidak terbantahkan:

  • Merusak fungsi otak dan hati (liver)
  • Menyebabkan kecanduan
  • Meningkatkan risiko kriminalitas dan kecelakaan
  • Meruntuhkan moral dan keluarga

Islam sebagai agama yang sempurna sangat memperhatikan dampak ini, sehingga pelarangan khamr bukan semata urusan hukum, tapi juga perlindungan terhadap umat.

Larangan minuman keras dalam Islam bukan hanya berdasar hukum syariat, tetapi juga sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Melalui Al-Qur’an dan hadits, umat Muslim diajak untuk menjauhi khamr demi menjaga akal, iman, dan kehidupan sosial.

Maka dari itu, mari kita renungkan peringatan ini dan menjadikannya sebagai pijakan dalam kehidupan sehari-hari agar tetap berada di jalan yang diridhai Allah SWT.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *