BANJARNEGARA, KABAR-DESAKU.COM – Sabtu, 19 Oktober 2024 dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara terus melakukan langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilihan Serentak 2024.
Beberapa dugaan pelanggaran yang telah ditangani adalah pelanggaran netralitas yang melibatkan tiga Kepala Desa (Kades), dan satu perangkat desa yang merangkap sebagai penyelenggara (berstatus anggota PPS) dengan dugaan pelanggaran perundangan lainnya dan kode etik.
Dugaan pelanggaran untuk para kades terjadi pada saat tahapan pendaftaran calon dan terungkap melalui pengawasan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.
Sementara dugaan pelanggaran perangkat desa, berasal dari informasi awal yang dijadikan temuan oleh pengawas, dimana terdapat perangkat desa sekaligus penyelenggara pemilihan mengikuti deklarasi salah satu paslon.
Setelah dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap temuan tersebut, Bawaslu Banjarnegara melakukan kajian mendalam dan membahasnya dalam rapat pleno.
Berdasarkan hasil pleno, dugaan pelanggaran ini kemudian diteruskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara dan KPU Kabupaten Banjarnegara untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pada tanggal 2 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menerima surat dari KPU Kabupaten Banjarnegara perihal jawaban atas surat terusan dugaan pelanggaran kode etik salah satu penyelenggara tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara kembali menerima tembusan terkait langkah pemerintah daerah terhadap apa yang sudah kami teruskan, khususnya mengenai netralitas Kepala Desa dan perangkat desa.
Hal ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga agar semua pihak tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.
Baca juga: Orang Tua Wajib Paham! Ternyata, Terlalu Sering Ucapkan ‘Hati-Hati’ ke Anak Bisa Berbahaya!
Saat ini, Bawaslu Banjarnegara masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap beberapa dugaan pelanggaran lainnya, berdasarkan informasi awal yang diterima.
Proses penelusuran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu untuk memastikan Pemilihan Serentak 2024, berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Banjarnegara mengimbau seluruh aparatur desa, ASN, TNI dan Polri untuk tetap menjunjung tinggi asas netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mencederai integritas pemilihan.***
Sumber: Pers Rilis Bawaslu Kabupaten Banjarnegara