JAKARTA, KABAR-DESAKU.COM — Kabar gembira bagi para Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di lingkungan RA dan madrasah swasta, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan insentif untuk mereka akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Ini merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa tunjangan insentif ini diberikan secara rutin sebesar Rp250.000 per bulan, dan akan dicairkan dua kali dalam setahun.
Artinya, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 dalam satu tahap pencairan atau setara dengan satu semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian utama Presiden Prabowo, dan tunjangan insentif ini adalah salah satu bentuk konkretnya bagi guru non-ASN di RA dan Madrasah,” kata Menag Nasaruddin dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: MAN 2 Banjarnegara Meraih Penghargaan Kontributor Berita Terbaik di Kemenag Kabupaten Banjarnegara
Saat ini, Kemenag tengah melakukan verifikasi data para calon penerima serta menyinkronkan sistem dengan pihak bank penyalur guna memastikan kelancaran proses pencairan. “Insya Allah, dana akan mulai cair pada Juni 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menyebutkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan menerima tunjangan ini. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp365,5 miliar.
Berikut kriteria guru penerima tunjangan insentif:
-
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK serta terdaftar di sistem Direktorat GTK Madrasah.
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Memiliki NPK dan/atau NUPTK dari Kemenag atau Kemendikbud.
-
Mengajar di madrasah yang menjadi satuan administrasi utama (Satminkal) binaan Kemenag.
-
Berstatus Guru Tetap Madrasah Non-PNS minimal 2 tahun berturut-turut di madrasah berizin resmi dari Kemenag.
-
Berstatus GTY atau GTTY dengan masa pengabdian minimal 2 tahun di madrasah swasta resmi.
-
Memiliki ijazah minimal S1 atau D-IV.
-
Mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu di Satminkalnya.
-
Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain maupun dari DIPA Kemenag.
-
Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
-
Tidak berpindah status dari guru RA/Madrasah ke sektor lain.
-
Tidak bekerja tetap di lembaga lain di luar RA/Madrasah.
-
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
-
Tercatat sebagai guru layak bayar berdasarkan sistem Direktorat GTK Madrasah.
Baca juga: Temukan Kampung Moderasi Beragama di Jawa Tengah di Desa Tanjungkarang Kudus
Nah, sudah jelaskan kapan cair dan siapa saja yang bisa mendapatkannya? tentang kabar gembira bagi para Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di lingkungan RA dan madrasah swasta.***