Jelang Pendaftaran ke KPUD Sulteng, Popularitas dan Elektabilitas Ahmad Ali Semakin Meroket (Jilid 45)

KABAR-DESAKU.COM – Tanggal 27-29 Agustus 2024 adalah jadwal yang ditentukan oleh KPU bagi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur ataupun Bupati dan Wakil serta Walikota dan Wakil Walikota se Indonesia, untuk melakukan pendaftaran mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh Komisi Pelaksana Pemilu itu.

Dan Sulawesi Tengah adalah satu Provinsi yang akan menggelar perhelatan akbar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimaksud.

Bagi Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis (DPP CAS) yang konsisten sejak awal mendukung pemenangan Ahmad Ali sebagai bakal calon Gubernur Sulawesi Tengah, tidak mau kecolongan dan secara komprehensif melakukan langkah ilmiah serta terukur mengawal progres Ahmad Ali dan pasangan bakal calon Wakil Gubernurnya.

Baca juga: 3 Kuliner Khas Desa Bilebante Lombok Tengah Bikin Nagih dan Betah

Menguatnya arus dukungan partai politik peserta pemilu 2024 mengusung dan mendukung pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri menjadi salah satu pemicu daya popularitas pasangan ini semakin dikenal dikalangan masyarakat Sulawesi Tengah.

Dari deretan partai yang telah memberikan B1KWK kepada Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, memastikan bahwa langkah terukur pasangan ini secara presentasi mayoritas dukungan pemilih masyarakat Sulawesi Tengah berada dipihak AA-AKA.

Adalah Partai Gerindra (7 kursi), Partai Golkar (8 kursi), Partai PAN (2 kursi), PKB (6 kursi), Nasdem (7 kursi), PPP (1 kursi), Perindo (2 kursi), dan PSI (1 kursi), melalui administrasi pencalonan ke KPUD Sulteng akan menghantarkan pasangan ini dilegalisasi secara resmi oleh KPUD sebagai calon tetap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2024-2029.

Kemungkinan akan bertambahnya partai pengusung pasangan AA-AKA masih terbuka lebar.

Ditengarai oleh Keputusan MK Nomor 60 dan 70, beberapa Partai non sit peserta pemilu 2024 di tingkat DPRD Sulawesi Tengah, berpeluang memberikan dukungannya kepada Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri.

Baca juga: Menelusuri Makna Rezeki, Gus Baha: Antara Usaha dan Tawakal Harus Seimbang

Berdasarkan hasil Pemilu 2024 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dari 55 kursi yang ada, para partai pengusung Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri total sebesar 34 kursi.

Itu artinya dukungan mutlak dari partai yang mendapatkan kursi di DPRD Sulawesi Tengah hasil pemilu 2024 adalah sekitar 62% persen.

Dan seperti yang penulis sampaikan di atas, peluang akan bertambahnya persentase dukungan, masih akan sangat besar diperoleh Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dari partai-partai peserta pemilu 2024 yang tidak mendapatkan kursi dan sampai saat ini diketahui belum menentukan dukungannya. Diantaranya adalah Partai Ummat, PKN, Garuda, Buruh dan Gelora.

Tolak Ukur Popularitas

Bergulirnya konsistensi Ahamd Ali dan Abdul Karim Aljufri blusukan, pertemuan dengan para Kades di setiap Kabupaten, ramah tamah bersama kaula muda baik dari Gen-Z-Millineal, aktivis pemuda dan mahasiswa.

Lalu tokoh masyarakat-agama-alim ulama-adat-Ormas-OKP-Orsospol-LSM, Penggiat UMKM, Kelompok Pencinta Seni, Buruh, Kelompok Tani dan Nelayan, para pengusaha penggiat bisnis & industri, masyarakat peduli peduli pendidikan, sosial dan budaya, berbagai organisasi wanita, perempuan dan muslimah.

Menegaskan bahwa aksentuasi Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dalam berakselerasi sebagai tokoh masyarakat Sulawesi Tengah memposisikan mereka berada di tingkat teratas tangga popularitas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2024-2029 pilihan masyarakat Sulteng.

Dan teranyar adalah, gelaran konser BerAmal dan Safari Dakwah BerAmal di berbagai titik Kabupaten Kota se Sulawesi Tengah, semakin menasbihkan keterkenalan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di Sulawesi Tengah.

Kemudian adalah peran aktif sosial media yang diakomodir ratusan kelompok relawan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, terbukti ampuh meningkatkan daya popularitas, akseptabitas dan elektabilitas pasangan ini.

Baca juga: Pasha Ungu Tegaskan DPP CAS Solid untuk Menangkan Ahmad Ali Sebagai Gubernur Sulteng

Lalu telah banyak lembaga survei yang merilis hasil temuan terkait pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, baik popularitas dan elektabilitas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.

Walaupun masih cukup lama, namun hasil survei memiliki beberapa signifikansi terkait peta politik Sulawesi Tengah jelang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, kerap menempatkan pasangan Abdul Karim Aljufri berada di posisi teratas.

Harus diakui adalah, hasil survei merupakan produk ilmiah, sehingga memiliki legitimasi. Hasil survei lebih dipercayai publik karena dilakukan dengan metode yang teruji dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, para pimpinan lembaga survei juga merupakan orang-orang yang kredibel di bidangnya.

Lebih lanjut, hasil survei yang riil dengan menempatkan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri sebagai pilihan utama masyarakat Sulawesi Tengah, tidak hanya memberikan kepercayaan bagi publik, namun juga bagi kandidat ataupun partai politik.

Sebagai contoh, banyak sekali kasus di mana relawan memberikan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada partai politik maupun kandidat. Dampaknya, hasilnya pun tidak sesuai dengan realita.

Oleh karena itu melalui hasil survei, data-data tersebut dapat dijadikan acuan bagi partai politik maupun kandidat dalam menghadapi pilkada Sulteng ini.

Tak bisa dipungkiri bahwa hasil survei yang menempatkan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri berada posisi terbaik ini, dapat meningkatkan kesadaran kandidat terkait popularitas dan elektabilitas.

Sebagai contoh, salah seorang kandidat Cagub atau Wacagub yang semula tidak memiliki niatan untuk ikut kontestasi di Pilkada Sulteng 2024, ternyata berdasarkan hasil survei memiliki elektabilitas yang cukup tinggi.

Baca juga: Bertabur Lampion di Langit Dieng, Jazz Atas Awan Menjadi Penghangat Suasana

Alhasil, kandidat tersebut berubah pikiran dan berbagai partai politik pun mendekatinya agar dimajukan dalam Pilkada Sulteng 2024.

Di sisi lain, kandidat yang memiliki niatan untuk maju dalam kontestasi pemilu, namun jika hasil survei menunjukkan angka yang tidak menjanjikan, maka kandidat tersebut dapat membuat strategi lain untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas, atau mengurungkan niatnya untuk maju di pemilu mendatang.

Maka hasil survei dapat menjadi data bagi partai politik dalam proses seleksi kandidatnya. Adanya aturan internal partai di mana hak prerogatif untuk menentukan kandidat hanya dimiliki elit partai politik saja.

Bahkan di beberapa partai politik, hak ini hanya dimiliki oleh ketua umum, sekretaris jenderal, dan badan pemenangan pemilu partai politik di tingkat pusat.

Oleh karena itu, hasil survei dapat dijadikan rujukan bagi elit partai politik dalam menentukan kandidat. Dengan demikian, proses seleksi kandidat tidak hanya berdasarkan “kedekatan”, namun juga sesuai dengan realitas yang ada.

Sehingga hasil survei dapat membentuk opini publik dan memunculkan “bandwagon effect”. Ketika Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri mendapatkan hasil survei yang cukup tinggi, opini publik akan terbentuk bahwa kandidat ini yang akan memenangi pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bingung Liburan Kemana, Yuk Kunjungi Dieng Culture Festival, Buruan Besok Penutupan

Alhasil, pragmatisme partai politik akan muncul dengan berusaha mendekatkan diri kepada Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri.

Lebih lanjut, hal ini akan memunculkan “bandwagon effect”, yaitu efek ikut-ikutan seseorang karena semua orang melakukannya terlepas dari bukti yang mendasarinya. Dengan begitu, pemilih yang semula belum menentukan pilihan, kini akan memilih calon yang paling berpotensi menang berdasarkan hasil survei.

Pentingnya hasil survei jelang pilkada Sulteng ini ternyata juga berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Misalnya, terkait survei pesanan yang mengabaikan hasil survei sebenarnya, profesionalisme lembaga survei, dan metodologi ilmiah survei.

Pada dasarnya, sah saja jika lembaga survei dibayar oleh klien seperti partai politik maupun kandidat. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika survei tersebut merupakan pesanan dan dipublikasikan kepada publik.

Dikhawatirkan, hasil survei hanya digunakan untuk menggiring opini publik semata ataupun menjegal lawan politik.

Untuk mengatasi permasalahan ini, maka perlu regulasi yang jelas dalam mengatur lembaga survei. Hal ini dapat dilakukan oleh asosiasi profesi lembaga survei dan konsultan politik, seperti asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Persepi maupun asosiasi terkait lainnya harus mendorong dan memastikan agar kode etik dan regulasi terkait transparansi, akuntabilitas, integritas, serta profesionalisme lembaga survei, dipatuhi oleh para anggotanya.

Selain itu, saling klaim kemenangan antar kandidat juga bisa menjadi persoalan yang merupakan dampak dari hasil survei. Apalagi, hasil survei menunjukkan kemenangan yang sangat tipis, sehingga rentan akan kesalahan. Dampaknya, terjadi konflik antar kandidat dan para pendukungnya.

Baca juga: Bupati Lampung Selatan Berikan Penghargaan untuk Desa Berprestasi, Berikut ini Daftarnya

Saling klaim yang dilakukan oleh kandidat ini dikarenakan hasil “quick count” lembaga survei yang dijadikan rujukan karena kecepatan penghitungan yang dilakukan oleh lembaga survei.

Untuk itu, dengan adanya KPU membuat mekanisme penghitungan secara “realtime” yang mudah untuk diakses oleh siapa saja, sehingga hasil perhitungan suara pemilu merujuk pada KPU.

Namun demikian, kehadiran lembaga survei memang sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tertera pada Pasal 435 hingga Pasal 447 dalam bab Pemantau Pemilu.

Kehadiran lembaga survei juga mengindikasikan bahwa perpolitikan Indonesia sudah berbasis data dan ilmiah. Untuk itu, yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa lembaga survei yang terdaftar dan diakui harus kredibel dengan alat ukur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai, lembaga survei hanya dipakai oleh sekelompok orang atau partai politik untuk kepentingan pribadi yang hanya akan menyeret masyarakat Sulawesi Tengah ke lembah kesengsaraan dan semakin terperosok ke jurang kemiskinan.

Dan penulis sangat meyakini bahwa hasil real survei yang didapatkan oleh Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dengan menempatkan mereka berdua sebagai sosok pilihan utama mayoritas masyarakat Sulawesi Tengah, sesuai dengan kenyataan dan berdasarkan kondisi objektif dari ikhtiar do’a maupun ikhtiar politik mereka berdua beserta dengan para pendukungnya.***

BERSAMBUNG

Ditulis Oleh: Maulana Maududi (Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis – DPP CAS)




One thought on “Jelang Pendaftaran ke KPUD Sulteng, Popularitas dan Elektabilitas Ahmad Ali Semakin Meroket (Jilid 45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *