KABAR-DESAKU.COM – Desa dan/atau Kelurahan merupakan struktur pemerintahan di tingkat paling bawah yang merupakan fondasi dari sistem administrasi negara Indonesia.
Kelurahan dan Desa merupakan entitas penting yang membentuk struktur sosial, ekonomi, dan politik di masyarakat kelurahan dan desa.
Meskipun seringkali Desa dan Keurahan dianggap sama, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam konteks hukum.
Pada tahun 2024, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disana menetapkan peran, fungsi, dan karakteristik masing-masing antara kelurahan dan desa.
Mari kita telaah perbedaan antara kelurahan dan berdasarkan undang-undang tersebut:
1. Status Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, desa adalah wilayah yang diakui secara hukum dan memiliki identitas tersendiri.
Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di wilayahnya sendiri.
Kelurahan juga merupakan wilayah administratif, tetapi memiliki status yang lebih rendah dibandingkan desa.
Kelurahan biasanya terdapat di dalam wilayah kota atau kabupaten dan berfungsi sebagai unit administratif yang lebih kecil. Kelurahan tidak memiliki kewenangan otonomi sebesar desa.
2. Struktur Pemerintahan
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh penduduk desa.
Di samping itu, desa juga memiliki badan perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRD) yang bertugas mengawasi dan memberikan saran kepada kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Kelurahan memiliki lurah atau kepala kelurahan yang juga dipilih oleh penduduk setempat.
Namun, struktur pemerintahan kelurahan lebih terpusat dan sering kali lebih terkait dengan pemerintah kota atau kabupaten tempat kelurahan tersebut berada.
3. Kewenangan
Desa memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur urusan internal, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dasar, dan ekonomi lokal.
Desa dapat mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya yang berada di wilayahnya.
Kewenangan kelurahan lebih terbatas dibandingkan desa. Biasanya, kelurahan lebih fokus pada pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan keamanan.
Kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya seringkali ditentukan oleh pemerintah kota atau kabupaten.
4. Penduduk
Desa umumnya memiliki populasi yang lebih kecil dibandingkan kelurahan. Kehidupan masyarakat desa cenderung lebih terkait erat dengan pertanian, peternakan, dan mata pencaharian lainnya yang bersifat rural.
Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan atau periurban dengan populasi yang lebih padat.
Kehidupan di kelurahan cenderung lebih urban dengan akses yang lebih baik terhadap fasilitas umum dan layanan kota.
Meskipun kelurahan dan desa adalah unit-unit administratif yang penting dalam struktur pemerintahan lokal Indonesia, perbedaan-perbedaan dalam status hukum, struktur pemerintahan, kewenangan, dan karakteristik penduduk membuat keduanya memiliki peran yang unik dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara keduanya, pemerintah dapat lebih efektif dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik setiap wilayah.***


























2 thoughts on “Kalian Wajib Tahu! Perbedaan Antara Desa dan Kelurahan”