KABAR-DESAKU.COM – Panitia pemilihan kecamatan atau PPK merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, yang bertugas pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
Menurut Peraturan KPU No. 8 tahun 2022, bahwa PPK memiliki tuga-tugas dan wewenang PPK diantaranya sebagai berikut:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPR, presiden dan wakil presiden, anggota DPR Provinsi, anggota DPR Kabupetan/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (www.rri.co.id, 11/9).
Baca juga: Menikmati Keindahan Danau Toba dari Ketinggian Bukit Simarjarunjung
Merujuk pada penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa PPK mempunyai peran penting dalam pelaksakan Pilkada. PPK sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan bersifat netral dan independen.
Oleh karenanya, PPK berkomitmen memegang sumpah dan janjinya serta selalu profesional dan mengedepankan integritas.
Dalam menunjang tugasnya, PPK juga memiliki beberapa kompetensi diantaranya; menguasai komputer, menguasai IT, serta mampu bekerjasama (team work).
Selain kompetensi teknis, PPK juga dituntut mempunyai kompetensi komunikasi yang baik. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain saat menjalankan tugasnya.
Sudah pasti PPK akan terlibat interaksi dan sosialisai dengan berbagai pihak di wilayah kerjanya seperti Forkompinca, pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan lain sebagainya.
PPK sebagai penyelanggara pemilihan di tingkat kecamatan senantiasa menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Forkompinca agar dalam melaksanakan tugasnya dapat berjalan lancar.
Forkompinca terdiri dari pemerintahan kecamatan (Camat), Kapolsek, dan Komandan Rayon Militer (Koramil). Mereka memiliki andil penting dalam membantu tugas-tugas PPK sehingga kondusif, aman dan lancar.
Baca juga: Antusiasme Siswa SMP Negeri 3 Kutasari Purbalingga Dalam Memahami Esensi Demokrasi
Pemerintahan kecamatan, dalam hal ini memberikan dukungan dengan memfasilitasi kantor PPK beserta sarana prasarana di dalamnya yang diperlukan oleh PPK seperti meja, kursi, proyektor, sound sistem, aula dan lain-lain.
Selain itu, pemerintah kecamatan juga memfasilitasi personalia untuk menjadi sekretariat PPK sebagai support sistem yang mem-beck up kegiatan kesekretariatan seperti surat menyurat, laporan keuangan, laporan kegiatan dan kegiatan protokoler lainnya.
Kapolsek dan koramil, sebagai bagian dari institusi pemerintah yang concern dengan ketertiban dan keamanan, memberikan dukungan dengan memfasilitasi dalam hal ketertiban dan keamanan apabila dalam menjalankan tugasnya terdapat pihak-pihak yang coba membuat keonaran ataupun perbuatan melawan hukum.
Dengan kata lain, kepolisian dan Koramil memberikan jaminan keamanan terhadap PPK selama menjalankan tugasnya.
Selain Forkompinca, PPK juga menjalin kerjasama dengan pihak lain seperti pemerintah desa. Mengapa hal ini penting? Karena pemerintah desa adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.
Pemerintah desa juga memahami geografis dan karaker wilayahnya masing-masing. Hal itu sangat diperlukan PPK terutama dalam merekrut personalia PPS, sekretariat dan pemetaan TPS.
Kendati PPS sebenarnya juga badan adhoc yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, namun dalam menjalankan tugasnya selalu berhubungn dengan PPK.
Baca juga: Arah Politik Muhammadiyah dalam Pilkada Banjarnegara Tahun 2024
PPK dan PPS dalam hal ini saling membutuhkan dan memiliki tugas yang hampir sama. Hanya saja wilayah kerjanya berbeda.
Bila PPK melaksanakan tahapan pemilihan di tingkat kecamatan, sedagkan PPS melaksanakan semua tahapan pemilihan di tingkat desa.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 63 Tahun 2009, bahwa PPK terdiri dari 5 orang yakni 1 orang ketua merangkap anggota, dan 4 anggota terdiri dari divisi rendatin, divisi teknis, divisi SDM dan divisi hukum.
Masing-masing divisi mempunyai tugas masing-masing. Meskipun demikian pola kerjanya adalah kolektif kolegial.
Secara teknis, kontribusi PPK dalam pelaksanaan Pilkada Banjarnegara tahun 2024 adalah menjadi pelaksana pemilihan di tingkat kecamatan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan profesioanl, netral dan mengedepankan integriltas. Loyal pada pimpinan, berdedikasi tinggi serta memegang teguh sumpah dan janji.***
Ditulus oleh: Agus Priyadi, S.Pd.I. (Anggota PPK Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah)
One thought on “Kontribusi PPK dalam Penyelenggaraan Pilkada Banjarnegara Tahun 2024”