Banjarnegara, KABAR-DESAKU.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara melakukan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri pada calon pengantin (Catin) dari desa Babadan di Ruang Konsultasi KUA Pagentan pada Selasa, 13 Agustus 2024.
M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pagentan selaku pemateri menyampaikan materi tentang Pilar Keluarga Sakinah.
Syaiful menyampaikan lima pilar keluarga sakinah yang harus dipahami dan dimengerti oleh calon pengatin (catin) yaitu perjanjian yang kuat, berpasangan, pergaulan yang baik, musyawarah, dan saling ridho.
Baca juga: Tanam 4 Jenis Sayuran Ini, Pengangguran Auto Berpenghasilan, Pemuda Desa Wajib Mencoba
Muhamad Zayin Bunani, Kepala KUA Kecamatan Pagentan, mengatakan bahwa bimbingan perkawinan mandiri merupakan ikhtiar rutin yang diadakan di KUA Kecamatan Pagentan yang wajib diikuti oleh setiap pasangan catin.
Sehingga nantinya setiap catin mampu mempersiapkan rumah tangganya untuk menjadi keluarga Sakinah.
“Keluarga Sakinah merupakan keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani termasuk didalamnya kebutuhan fisik berupa pangan, sandang, papan dan kebutuhan non fisik berupa rasa sayang, rasa aman, ingin dihargai, suasana nyaman, tentram. Sehingga kehidupan rumah tangga akan menjadi harmonis dan penuh kasih sayang” ujarnya.
Baca juga: Sagara View Nikmati Sajian Pantai Eksotik dan Pegunungan Cantik
Ardiyanto dan Refa Ulfatmah merasa terbantu dengan adanya kegiatan Bimwin Mandiri ini.
Menurutnya bimbingan perkawinan mandiri menjadi bekal kehidupan rumah tangga.
“Alhamdulillah kami mendapatkan ilmu yang bisa kami terapkan untuk membina bahtera rumah tangga kami ke depannya,” ujar pasangan calon pengantin yang akan menikah pada tanggal 28 Agustus 2024 ini.
Baca juga: Dahsyat! Ini Dia Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Pernikahan atau perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan dalam agama Islam tidak semata sebagai menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum dilaksanakannya proses perkawinan tidak terkecuali, dokumen penting sebagai persyaratan administrasi.
Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan peraturan baru dalam persyaratan pernikahan. Yakni, calon pasangan pengantin (catin) wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga: Yolla Yuliana: Bintang Voli Cantik Indonesia
Adapun pelaksanaan peraturan tersebut bukan tanpa alasan. Kemenag memiliki tujuan khusus.
Salah satunya, menjadi solusi untuk menciptakan keluarga sejahtera Indonesia. Selain itu, juga bertujuan mengurangi angka Stunting.*** (MSa)