Masih Kesulitan Daftar NPWP Online, Begini Cara Daftar Melalui Coretax

KABAR-DESAKU.COM – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu kewajiban individu di Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

NPWP adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak.

NPWP diberikan untuk mempermudah setiap wajib pajak di Indonesia dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Dalam perkembangannya, mulai 1 Januari 2025, DJP telah mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Melalui sistem ini memungkinkan pendaftaran NPWP dilakukan secara online dengan lebih mudah dan efisien.

Dilansir dari laman pajak.go.id, Coretax DJP merupakan pembaruan yang meliputi penataan kembali proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data administrasi perpajakan, termasuk regulasi.

Dengan ini, DJP telah memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang diharapkan akan jauh lebih efisien dan efektif.

Dalam aspek pengawasan perpajakan, Coretax DJP diharapkan mampu menghadapi tax evasion.

Baca juga: Lebih 300 Orang Padati Rumah Baca Purnama Banjarnegara, Ada Apa Ya?

Nah, bagi para wajib pajak yang akan melakukan pendaftaran NPWP, kini dapat menggunakan aplikasi coretax DJP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara mandiri dan bisa dilakukan dari rumah atau dimana saja, dengan catatan terkoneksi dengan jaringan internet.

Untuk melakukan pendaftaran NPWP wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Siapkan Dokumen Persyaratan Pendaftaran NPWP melalui Coretax

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP melalui Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pastikan NIK Anda valid dan sesuai dengan data di KTP.
  2. Alamat Domisili: Jika alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, siapkan juga alamat yang tertera di KTP.
  3. Nomor Telepon dan Email Aktif: Diperlukan untuk proses verifikasi dan komunikasi selama pendaftaran.
  4. Informasi Pekerjaan atau Usaha: Termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) jika Anda memiliki usaha sendiri.
  5. Foto Diri: Untuk keperluan verifikasi identitas, Anda akan diminta mengunggah foto diri.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Cukup dari Rumah Tanpa Ribet dan Mudah

Langkah-langkah Mendaftar NPWP melalui Coretax

Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP secara online melalui platform Coretax:

  1. Registrasi Akun Coretax:
    • Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
    • Klik opsi “Daftar di Sini” pada halaman login.
    • Pilih kategori “Perorangan” untuk individu.
    • Jawab pertanyaan “Apakah Anda Memiliki NIK?” dengan memilih “Ya” jika Anda memiliki NIK yang valid.
    • Pilih jenis registrasi:
      • Aktivasi NIK: Jika ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
      • Hanya Registrasi: Jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa aktivasi NIK.
  2. Mengisi Data Diri:
    • Identitas Wajib Pajak: Isi data lengkap seperti nama, tempat/tanggal lahir, NIK, dan status perkawinan.
    • Detail Kontak: Masukkan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi melalui kode OTP.
    • Data Ekonomi: Isi informasi terkait pekerjaan, sumber penghasilan, atau usaha.
    • Alamat: Masukkan alamat domisili sesuai KTP.
    • Verifikasi Identitas: Unggah foto diri, bisa langsung dari kamera atau file yang sudah ada.
  3. Pengajuan dan Verifikasi:
    • Periksa kembali data yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya.
    • Centang kotak persetujuan dan klik “Kirim Pengajuan”.
    • Sistem akan memproses permohonan Anda dan melakukan verifikasi data.
  4. Penerimaan NPWP:
    • Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk digital (PDF) yang dikirimkan ke email terdaftar.

Baca juga: Warga Desa Perlu Tahu, Begini Cara Cek Apakah NIK Sudah Terintegrasi NPWP

Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Mendapatkan NPWP

  • Aktivasi Akun Wajib Pajak: Meskipun Anda memiliki pilihan untuk tidak mengaktifkan akun elektronik, disarankan untuk mengaktifkannya karena sebagian besar proses administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax.
  • Penyimpanan Dokumen: Simpan baik-baik NPWP digital Anda dan cetak jika diperlukan untuk keperluan administrasi lainnya.
  • Pemutakhiran Data: Pastikan untuk selalu memperbarui data pribadi Anda jika terjadi perubahan, seperti alamat atau status pekerjaan, melalui akun Coretax Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran NPWP melalui Coretax dapat dilakukan dengan mudah tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung.

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dengan cermat agar proses berjalan lancar.

Selain itu, pastikan juga koneksi internet di tempat Anda terkoneksi dengan baik agar proses pendaftaran NPWP online berjalan lancar, selamat mencoba!.***




13 thoughts on “Masih Kesulitan Daftar NPWP Online, Begini Cara Daftar Melalui Coretax

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *