KABAR-DESAKU.COM – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di dalam Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur peran kepala desa, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas mengenai tugas pokok dan fungsi ketua RW.
Peran ketua RW di desa sangat penting dalam memajukan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat RT/RW.
Keberadaan ketua RW tentunya memudahkan komunikasi dari atas ke bawah ataupun sebaliknya.
Di bawah ini redaksi rangkumkan mengenai tugas pokok dan fungsi ketua RW berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024.
1. Ketua RW sebagai Perwakilan Masyarakat
Ketua RW bertindak sebagai perwakilan masyarakat tingkat RT/RW dalam berbagai forum.
Ketua RW menjadi suara bagi warga dalam menyuarakan aspirasi, kebutuhan, dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat di tingkat tersebut.
2. Pengelolaan Administrasi RW
Tugas utama sebagai ketua RW adalah mengelola administrasi ditingkat RW.
Ini meliputi pencatatan data penduduk, pengelolaan berbagai dokumen administrasi, dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi di tingkat tersebut.
3. Pengawasan Lingkungan dan Keamanan
Ketua RW memiliki tanggung jawab dalam mengawasi lingkungan dan keamanan di wilayah RW.
Mereka harus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat tersebut serta mengkoordinasikan upaya-upaya untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman.
4. Penyelenggaraan Program Kesejahteraan Masyarakat
Ketua RW bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kesejahteraan masyarakat di tingkat RW.
Ini meliputi penyuluhan, pembinaan, dan berbagai kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan masyarakat di tingkat tersebut.
5. Koordinasi dengan Pemerintah Desa
Ketua RW harus menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah desa dalam mengimplementasikan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat RT/RW.
Ketua RW harus berperan sebagai penghubung antara masyarakat tingkat bawah dengan pemerintah desa.
6. Partisipasi dalam Musyawarah Desa
Ketua RW memiliki hak untuk berpartisipasi dalam musyawarah desa sebagai perwakilan tingkat RT/RW.
Mereka berperan dalam menyampaikan masukan dan pendapat yang merupakan representasi dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tingkat tersebut.
Dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, ketua RW diharapkan dapat menjadi mitra yang efektif bagi pemerintah desa dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat RT/RW.***
One thought on “Memahami Peran Vital Ketua RW di Desa Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024”