SURAKARTA, KABAR-DESAKU.COM – Berakhir pekan sambil belajar sejarah mungkin jarang dilakukan banyak orang. Sebagaimana pesan “Jas Merah” Bung Karno, agar jangan sekali-kali lupa akan sejarah.
Malam tadi, Sabtu (31 Agustus 2024) disela-sela berakhir pekan, tim redaksi melakukan wawancara kepada salah satu Pangeran Santana Karaton Surakarta Hadiningrat.
Beliau adalah Kanjeng Pangeran Panji (KPP). Edwin Soeryo Putrakusumo, SE beserta istrinya Kanjeng Raden Ayu (KRAy). Tiara Soeryo Putrakusumo, SH.
Wawancara tersebut mengupas sejarah mengenai bergabungnya Nagari Surakarta Hadiningrat bergabung ke NKRI.
Dalam penjelasannya, KPP Edwin Soeryo Putrakusumo menyampaikan bahwa,
“Tepat hari ini, 1 September 2024 merupakan 79 tahun lalu, berakhir sudah pemerintahan Nagari Surakarta Hadiningrat yang bersifat Kerajaan,” terang Pangeran Edwin.
“Momen bersejarah tersebut ditandai dikeluarkannya maklumat Sahandap Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangdjeng Susuhunan Paku Buwono XII pada 1 September 1945,” lanjut Pangeran tampan ini.
Baca juga: Ustadz Naseh: Lima Waktu Haram untuk Sholat Sunah Nomor 5 Sering Diabaikan
Pangeran Edwin dengan gayanya yang santun menuturkan tentang maklumat yang dimaksud.
Maklumat itu menyatakan bahwa Nagari Surakarta Hadiningrat yang bersifat Kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negeri Republik Indonesia dan berdiri di belakang pemerintahan pusat RI.
Bunyi maklumat yang ditulis dalam Bahasa Indonesia ejaan lama dan ditandatangani Sahandap Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangdjeng Susuhunan Paku Buwono XII pada 1 September 1945:
Makloemat Seri Padoeka Ingkang Sinoehoen Kandjeng Soesoehoenan kepada seloeroeh pendoedoek negeri Soerakarta Hadiningrat.
1.Kami Pakoeboewono XII, Soesoehoenan Negeri Soerakarta-Hadiningrat, jang bersifat keradjaan adalah Istimewa dari Negara Repoeblik Indonesia, dan berdiri di belakang Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia.
2.Kami menjatakan, bahwa pada dasarnja segala kekoeasaan dalam daerah Negeri Soerakarta Hadiningrat terletak di tangan Soesoehoenan Soerakarta-Hadiningrat dengan keadaan dewasa ini, maka kekoeasaan-kekoeasaan jang sampai kini tidak di tangan kami dengan sendirinja kembali ke tangan kami.
3.Kami menyatakan, bahwa berhoebungan antara Negeri Soerakarta-Hadiningrat dengan pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia bersifat langsoeng.
4.Kami memerintahkan dan pertjaja kepada seloeroeh pendoedoek Negeri Soerakarta-Hadiningrat, meraka akan bersikap sesoeai dengan sabda kami terseboet di atas.
Baca juga: Menikmati Keindahan Alam dan Berburu Foto Instagramable di Puncak Sidiangkat
Istri Pangeran tampan ini, KRAy. Tiara Soeryo Putrakusumo, juga turut menambahkan:
“Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, tepat pada 1 September 1945, SSISKS Paku Buwono XII dengan suka rela menyerahkan kedaulatan kerajaannya untuk bergabung dengan negara baru yang bernama Republik Indonesia,” terang KRAy. Tiara.
“Selanjutnya pada 6 September 1945, pemerintah RI memberikan piagam kedudukan kepada SSISKS Paku Buwono XII yang ditandatangani Presiden Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945,” lanjutnya.
Masih dalam obrolan sejarah, tak lupa tim redaksi menanyakan terkait komitmen Pemerintah Republik Indonesia kepada Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
KPP Edwin Soeryo Putrakusumo, menyampaikan:
“Komitmen pemerintah Indonesia untuk menjadikan Surakarta sebagai Daerah Istimewa ditunjukkan dengan diangkatnya Panji Suroso pada 19 Oktober 1945 sebagai komisaris tinggi untuk Surakarta yang bersifat istimewa. Pengakuan tersebut masih diperkuat lagi dengan pemberian pangkat militer Letnan Jenderal kepada SSISKS Paku Buwono XII pada 1 November 1945. Namun, sayangnya Gerakan antiswapraja muncul pada sekitar Oktober 1945 hingga Maret 1946 di Surakarta. Kelompok itu bahkan menculik dan membunuh Pepatih Dalem Karaton Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Raden Mas Haryo (KRMH). Sosrodiningrat. Pada Maret 1946, Pepatih Dalem yang baru yakni Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT). Yudonagoro juga diculik dan dibunuh. Pada bulan berikutnya, pejabat Kepatihan mengalami hal yang sama. Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kemudian dibekukan lantaran banyaknya kasus penculikan dan kekerasan terhadap sejumlah pejabat Karaton Surakarta Hadiningrat. Pemerintah kemudian menjadikan Surakarta Hadiningrat sebagai daerah pemerintahan residensi, karenanya terbentuklah Karesidenan Surakarta, dan saat ini hanya menjadi Kotamadya (Kota) Surakarta.”
“Kami berharap Surakarta dapat kembali mendapatkan haknya yang selama ini dibekukan oleh Pemerintah, yakni Daerah Surakarta Hadiningrat”. Harapan KPP. Edwin Soeryo Putrakusumo beserta istri KRAy. Tiara Soeryo Putrakusumo di penghujung wawancara.***


























One thought on “Mengenang 79 tahun Nagari Surakarta Hadiningrat Bergabung NKRI”