BANJARNEGARA, KABAR-DESAKU.COM – Belasan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Banjarnegara menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Bupati Banjarnegara pada Sabtu (22/3).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu mengusung isu penolakan terhadap UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI.
Di bawah pengawalan ketat aparat Polres Banjarnegara, mahasiswa menyuarakan protes mereka terhadap kebijakan yang dinilai merugikan rakyat.
Dari rilis yang dikirimkan kepada redaksi, Ketua Komisariat PMII Banjarnegara, Fajar Hermawan, menegaskan bahwa PMII sebagai organisasi mahasiswa Islam tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang dianggap keliru.
Baca juga: Malam Lailatul Qadar: Keutamaan, Waktu Terbaik, dan Cara Menemukannya dalam 10 Hari Terakhir Ramadan
“Beberapa hari ini, mahasiswa di Banjarnegara seakan bungkam. Kami merasa terpanggil untuk bergerak menolak kebijakan yang konyol ini,” ujar Fajar.
Menurutnya, UU TNI yang baru tidak sejalan dengan tujuan reformasi militer.
Beberapa pasal di dalamnya justru dianggap melemahkan supremasi sipil dan berpotensi membatasi kebebasan rakyat.
“Undang-undang ini bukan mencerdaskan rakyat, malah membodohi! Kami akan terus menyuarakan penolakan ini sampai ke pusat,” tegasnya.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Banjarnegara dan BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara aksi tolak UU TNI dan 2 RUU lainnya
Tak hanya menolak UU TNI, mahasiswa juga menuntut pembatalan RUU Kepolisian dan RUU Kejaksaan yang dianggap memperkuat kewenangan aparat tanpa pengawasan yang jelas.
Baca juga: Mengungkap Keindahan 3 Wisata Baru di Sekitar Bendungan Panglima Besar Soedirman, Banjarnegara!
Aksi Memanas: Ban Dibakar, Jalan Diblokade
Aksi mimbar bebas ini sempat diwarnai pembakaran ban di tengah jalan depan Kantor Bupati Banjarnegara.
Aparat kepolisian pun segera mengambil tindakan dengan memblokade jalan demi mencegah gangguan lalu lintas.
Tak hanya PMII, aksi ini juga mendapat dukungan dari BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara.
Presiden BEM STIMIK, Sultan Faozi, turut membacakan pernyataan sikap yang berisi tiga poin utama:
1. Menolak UU TNI
- Pasal 7 (2): Memungkinkan TNI bertindak dalam urusan non-perang, berisiko meningkatkan tindakan represif terhadap rakyat.
- Pasal 47: Mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun, mirip dengan Dwi Fungsi ABRI di masa lalu.
- Pasal 66: Memberikan otonomi keuangan kepada TNI, membuka celah bagi bisnis militer dan korupsi.
2. Menolak RUU Kepolisian
- Pasal 16: Memperluas wewenang polisi, berpotensi membuka jalan bagi tindakan represif.
- Pasal 30: Mengizinkan polisi berbisnis, berisiko menjadikan hukum sebagai alat dagang dan memperkuat oligarki.
3. Menolak RUU Kejaksaan
- Pasal 30: Memberikan jaksa kewenangan seperti penyidik, yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi oposisi.
- Pasal 39: Menambah wewenang kejaksaan tanpa kontrol, berisiko menjadikan hukum sebagai alat politik penguasa.
Baca juga: Dies Natalis Ke-78 HMI, MD KAHMI Banjarnegara Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi
Setelah pernyataan sikap dibacakan, peserta aksi mulai membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB dan kembali ke kampus masing-masing.
Namun, mereka menegaskan bahwa aksi serupa akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi.***