KABAR-DESAKU.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) tengah merancang aturan baru untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari potensi dampak negatif di dunia digital.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Komdigi, menjelaskan bahwa aturan ini akan mengelompokkan usia anak mulai dari 3 hingga 17 tahun.
Setiap kategori usia nantinya memiliki batasan konten dan akses media sosial yang sesuai dengan tingkat perkembangan mereka.
“Kami memberikan panduan berdasarkan usia, misalnya untuk anak usia 13 hingga 15 tahun. Dalam kategori ini, orang tua akan memiliki hak veto untuk mengontrol akses media sosial anak mereka,” ujar Alexander sebagiaman dikutip dari laman RRI.
Baca Juga: Stop Pakai Oli Bekas! Ini Cara Merawat Rantai Motor agar Tetap Kinclong di Musim Hujan
Selain memberikan kontrol lebih kepada orang tua, aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi anak.
Pemerintah menilai pentingnya melibatkan orang tua secara aktif agar anak-anak dapat menggunakan media sosial dengan aman dan bijak.
Tidak hanya soal pengawasan, aturan ini juga menyasar perlindungan data pribadi anak di ruang digital. “Kami memastikan perlindungan ini mencakup kesehatan fisik, mental, dan kesejahteraan anak secara menyeluruh,” tambah Alexander.
Namun, meski fokus utama adalah perlindungan, pemerintah tetap menghormati hak anak untuk mengakses informasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
Aturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban anak di era digital yang semakin kompleks.
Baca Juga: Manisnya Legit! Begini Cara Masak Cimplung Singkong Khas Banyumas
Komdigi juga tengah memantau pola penggunaan media sosial oleh anak-anak. Hasil pemantauan ini akan menjadi dasar untuk menyempurnakan aturan sebelum resmi diterapkan.
Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda Indonesia.
Bagi para orang tua, bersiaplah untuk mengambil peran lebih besar dalam menjaga keamanan anak di dunia maya!**























