Pilkades Serentak 2025 di Rembang Terancam Molor? Ini Penyebab dan Daftar Desanya

REMBANG, KABAR-DESAKU.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang berencana menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025 guna mengisi kekosongan jabatan di sejumlah desa.

Namun, pelaksanaannya masih menggantung karena belum adanya petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades belum bisa dimulai lantaran Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum diterbitkan.

“Undang-undangnya memang sudah disahkan, tetapi kami belum bisa bergerak tanpa PP sebagai petunjuk teknisnya,” ujar Slamet pada Kamis (15/5/2025).

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan revisi kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Konsekuensinya, berbagai aturan pelaksanaan termasuk sistem pemilihan dan penanganan calon tunggal harus disesuaikan.

Baca juga: Dawet Siwalan, Sensasi Segar dari Rembang yang Bikin Ketagihan!

8 Desa Siap Gelar Pilkades Reguler, Ini Daftarnya!

Rencananya, ada delapan desa di Rembang yang akan melaksanakan Pilkades reguler pada tahun 2025:

  1. Desa Logung – Kecamatan Sumber

  2. Desa Samaran – Kecamatan Pamotan

  3. Desa Ngroto – Kecamatan Pancur

  4. Desa Kebloran – Kecamatan Kragan

  5. Desa Bonang – Kecamatan Lasem

  6. Desa Karangmangu – Kecamatan Sarang

  7. Desa Glebeg – Kecamatan Sulang

  8. Desa Landoh – Kecamatan Sulang

Sementara itu, dua desa lainnya akan menyelenggarakan Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW), yakni Desa Mondoteko (Kecamatan Rembang) dan Desa Sendangmulyo (Kecamatan Sarang).

Kedua desa ini kini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) akibat kekosongan jabatan.

“Ada yang karena kepala desanya meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir, seperti di Mondoteko,” terang Slamet.

Baca juga: Ratusan Siswi SMA Di Rembang Dapat “Suntikan Semangat” Kartini untuk Jadi Bos Muda!

Tertunda Karena Pemilu Serentak

Rencana Pilkades yang semula dijadwalkan pada tahun 2024 akhirnya diundur ke 2025 karena bentrok dengan agenda nasional seperti Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada serentak.

Pemerintah Kabupaten Rembang berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan agar proses Pilkades bisa segera dimulai sesuai aturan.

“Kami optimis PP-nya segera terbit, agar kami bisa langsung tindak lanjuti di tingkat daerah,” pungkas Slamet.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *