Rembang Krisis TPS! Pemerintah Desa Didorong Segera Bertindak Atasi Tumpukan Sampah

REMBANG, KABAR-DESAKU.COM – Masalah sampah di desa-desa Kabupaten Rembang kian memprihatinkan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih banyak desa yang belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara, padahal keberadaannya sangat krusial untuk pengelolaan limbah di tingkat desa.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Rembang, pada Rabu (14/5/2025), Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, menyatakan bahwa TPS sementara adalah elemen penting dalam sistem pengelolaan sampah.

TPS berfungsi sebagai tempat pengumpulan awal sebelum sampah diproses atau diangkut lebih lanjut. Sayangnya, berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM), dari total 287 desa di Rembang, baru 132 desa yang memiliki TPS.

“Memang sebagian besar desa sudah mulai menganggarkan dana untuk pengelolaan sampah, tetapi belum semuanya menjalankan secara maksimal,” ujar Slamet.

Baca juga: Menikmati Keindahan Alam Gunung Besek, Tempat Favorit Berburu Sunset di Wonogiri

Dinpermades mendorong agar seluruh desa segera membentuk TPS sementara. Slamet menekankan bahwa pendanaan bisa menggunakan Dana Desa (DD), karena sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025.

Regulasi ini memberikan prioritas pada percepatan pembangunan desa, termasuk di dalamnya soal pengelolaan sampah.

“Kalau desa mau serius menangani sampah, sebenarnya ini bukan persoalan yang sulit. Kendalanya biasanya cuma soal ketersediaan lahan,” tambahnya.

Bagi desa yang tidak memiliki lahan, Slamet menyarankan untuk menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan sampah.

Menanggapi hal ini, Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afand, menegaskan bahwa petugas DLH hanya bertugas mengambil sampah yang sudah dikumpulkan di TPS sementara.

Sampah yang masih tercecer di lingkungan desa tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Baca juga: Desa Wajib Tahu! Batas Waktu 30 Juni: Pemerintah Kabupaten Rembang Dorong Anggaran untuk Tim Pembina Posyandu, Ini Alasannya!

“Kalau sudah di kontainer, nanti kami yang ambil. Tapi kalau masih berserakan di jalan atau pekarangan, itu bukan wewenang kami,” tegasnya.

Kondisi ini menjadi alarm serius bagi desa-desa di Rembang untuk segera bergerak. Tanpa TPS, pengelolaan sampah akan semakin kacau dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *