Sekolah Negeri di Banyumas Dilarang Keras Lakukan Pungutan, Bupati Ancam Sanksi Berat

BANYUMAS, KABAR-DESAKU.COM – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 yang langsung mengguncang dunia pendidikan di wilayahnya.

Dalam surat tersebut, ia menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan di lingkungan satuan pendidikan dasar negeri, mulai dari TK, SD, hingga SMP.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Banyumas untuk menciptakan pendidikan yang adil, transparan, dan tidak membebani orang tua siswa.

Kebijakan ini berlandaskan pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam surat edaran yang dikirimkan kepada seluruh kepala sekolah negeri di Banyumas, Bupati Sadewo menggarisbawahi lima larangan utama:

Baca juga: Bupati Banyumas Serukan ‘Ayo Bangkit!’ Usai Lebaran: Waktunya Gaspol Layani Masyarakat

1. Pungutan dalam Bentuk Apa pun Dilarang Keras!

Sekolah negeri tidak boleh menarik biaya dari siswa dan orang tua, termasuk dalam proses PPDB, kenaikan kelas, perpindahan, hingga kelulusan.

Praktik semacam ini dinilai membebani dan mencederai prinsip pendidikan gratis yang diamanatkan pemerintah.

2. Dana Bantuan Tak Boleh Dipotong Seperak pun

Program seperti PIP, KBP, dan berbagai bantuan pendidikan lainnya wajib disalurkan utuh. Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemotongan dengan alasan infak, sumbangan, atau dalih lain.

3. Penjualan LKS Diharamkan

Praktik penitipan atau penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh guru, kepala sekolah, maupun komite dari pihak ketiga resmi dilarang.

Sekolah harus menyediakan media pembelajaran yang tidak memberatkan siswa.

4. Seragam Sekolah Bukan Ladang Bisnis

Sekolah juga tidak diizinkan menjual bahan pakaian seragam dalam bentuk apa pun.

Orang tua diberikan kebebasan untuk memilih tempat membeli tanpa tekanan atau kewajiban dari pihak sekolah.

5. Dinas Pendidikan Berwenang Membatalkan Pungutan Ilegal

Jika ditemukan pungutan atau sumbangan yang menyalahi aturan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas berhak membatalkannya. Masyarakat diminta aktif melapor bila menemukan kejanggalan.

Baca juga: Tari Megot Banyumas: Keindahan Gerak yang Sarat Makna Persatuan

Bupati Sadewo mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini tidak akan ditoleransi.

“Jika ada satuan pendidikan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Tidak boleh ada lagi pungutan terselubung, khususnya di jenjang pendidikan dasar. Ini demi mewujudkan pendidikan yang benar-benar berpihak kepada peserta didik.”

Dengan terbitnya edaran ini, seluruh satuan pendidikan negeri di Banyumas diharapkan menjalankan proses belajar-mengajar secara profesional, bersih, dan penuh integritas, demi masa depan anak-anak yang lebih baik.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *