KABAR-DESAKU.COM – Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran vital dalam struktur pemerintahan di Indonesia.
Terlebih ketua RT merupakan ujung tombak yang membantu pemerintah desa dalam kegiatan warga sehari-hari.
Sebagaimana yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Fungsi utama Ketua RT adalah sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu juga sebagai pemimpin dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan di lingkungan RT.
Secara rinci berikut adalah tugas pokok dan fungsi Ketua RT sesuai dengan ketentuan tersebut:
1. Koordinasi dan Komunikasi
Ketua RT bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kegiatan di tingkat RT.
Juga menjembatani komunikasi antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan.
Ini termasuk menyampaikan informasi dari pemerintah kepada warga dan sebaliknya.
Baca juga: Warga Desa Wajib Tahu!, Ini Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa
2. Administrasi Kependudukan
Ketua RT berperan dalam pencatatan dan pelaporan data kependudukan di wilayahnya.
Mereka membantu dalam proses pendataan penduduk, perubahan status kependudukan.
Serta mengeluarkan surat pengantar untuk keperluan administrasi seperti KTP, KK, dan lainnya.
Baca juga: Es Teler Desa Tepi Sawah Rasa Hotel Mewah Ada Di Banjarnegara
3. Keamanan dan Ketertiban
Ketua RT harus memastikan lingkungan RT aman dan tertib.
Mereka bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mengorganisir ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Juga termasuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
4. Pemberdayaan Masyarakat
Ketua RT berfungsi dalam menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan.
Ini mencakup kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
5. Penyelesaian Sengketa
Ketua RT sering menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa antarwarga di lingkungan RT.
Mereka berperan dalam menyelesaikan masalah secara damai sebelum masalah tersebut dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Baca juga: KWT Rukun Makmur Desa Musuk Kabupaten Boyolali Terima Pelatihan Pembuatan Pakan Konsentrat
6. Kegiatan Sosial
Ketua RT juga terlibat dalam mengorganisir kegiatan sosial seperti gotong royong, perayaan hari besar nasional, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya yang dapat mempererat hubungan antarwarga.
Dengan demikian, Ketua RT memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keharmonisan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling dasar dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Implementasi tugas dan fungsi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga dan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan harmonis.
Melalui perannya yang sangat strategis, ketua RT seyogianya juga harus memahami tugas pokok dan fungsinya.***
One thought on “Tidak Hanya Bertugas Administrasi Saja, 5 Hal Ini Juga Termasuk Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT di Desa”