KABAR-DESAKU.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam di Indonesia memiliki tradisi yang sudah turun-temurun dilakukan, yaitu tradisi ziarah kubur.
Kegiatan ini biasanya dilakukan beberapa hari sebelum Lebaran, baik secara individu maupun bersama keluarga besar.
Meskipun dianggap sebagai bagian dari budaya lokal, tradisi ini memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam dan sarat akan makna spiritual.
Makna Ziarah Kubur dalam Islam
Ziarah kubur bukan sekadar rutinitas tahunan. Ia menjadi momen reflektif untuk mendoakan orang tua dan keluarga yang telah wafat, mengingat kematian (dzikrul maut), serta memperkuat hubungan spiritual antara yang hidup dan yang telah mendahului.
Baca juga: Kebun Teh Sikatok Wonosobo, Cuci Mata Segarkan Jiwa
Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah kubur, karena ziarah kubur mengingatkan kalian akan akhirat.”
(HR. Muslim, no. 977)
Hadis ini menjadi dalil utama diperbolehkannya ziarah kubur, bahkan dianjurkan, terutama untuk mengambil pelajaran dari kematian dan memperbanyak doa bagi para ahli kubur.
Tradisi Ziarah Menjelang Lebaran
Di Indonesia, ziarah kubur menjelang Lebaran dikenal dengan berbagai istilah seperti nyekar, ziarah makam, atau megengan (di Jawa).
Baca juga: Petilasan Nyai Bagelen: Jejak Leluhur dan Larangan Unik di Purworejo
Beberapa kegiatan yang biasa dilakukan saat ziarah antara lain:
-
Membersihkan makam (menyapu rumput dan dedaunan).
-
Menaburkan bunga (sebagai simbol kasih dan penghormatan).
-
Membaca surat Al-Fatihah, Yasin, dan doa-doa untuk ahli kubur.
-
Berdoa untuk keselamatan dan keberkahan keluarga.
Dalil-Dalil Tambahan tentang Mendoakan Orang yang Telah Wafat
Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk mendoakan kaum mukmin yang telah meninggal dunia:
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.”
(QS. Al-Hasyr: 10)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.“
(HR. Muslim, no. 1631)
Hadis ini menegaskan bahwa doa anak atau keturunan yang saleh akan sampai kepada orang tua yang sudah wafat, termasuk saat dilakukan dalam tradisi ziarah kubur.
Baca juga: Kajian Kitab Safinatun Najah Desa Adipasir: Mengupas Tasyahud dalam Sholat
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Lebaran
Mayoritas ulama menyatakan bahwa ziarah kubur menjelang Lebaran adalah amalan yang mubah (diperbolehkan) dan bisa menjadi sunah jika diniatkan untuk:
-
Mengingat kematian dan akhirat.
-
Mendoakan ahli kubur.
-
Menumbuhkan kesadaran spiritual.
Namun, tidak dibenarkan jika ziarah disertai keyakinan tertentu yang tidak ada landasannya dalam Islam, seperti menyampaikan permintaan langsung kepada orang yang telah wafat atau melakukan ritual-ritual khusus yang tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Baca juga: Ingin Mendapatkan Rezeki Berlimpah dan Ilmu Bermanfaat ? Amalkan Doa Ini
Ziarah kubur menjelang Lebaran adalah tradisi yang menyatukan nilai budaya dan ajaran agama.
Ia menjadi sarana untuk menyucikan hati, mempererat silaturahmi antar-keluarga, serta memperkuat hubungan dengan Allah melalui doa-doa yang dipanjatkan.
Selama dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai tuntunan syariat, tradisi ini patut dilestarikan sebagai bagian dari kearifan lokal yang Islami.***