GUNUNGKIDUL, KABAR-DESAKU.COM – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan layanan keterbukaan informasi publik yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025, Jumat (16/5/2025), dengan mengusung tema “Penguatan Layanan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Asesmen KID yang Berkualitas.”
Mewakili Bupati Gunungkidul, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Edi Praptono, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak dasar setiap warga negara sekaligus fondasi penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita sebagai penyelenggara negara wajib menyampaikan informasi secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab,” tegas Edi.
Baca juga: Menikmati Keindahan Alam Gunung Besek, Tempat Favorit Berburu Sunset di Wonogiri
Di tingkat daerah, regulasi ini telah diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Menurut Edi, PPID memiliki peran strategis sebagai ujung tombak keterbukaan informasi. Oleh karena itu, forum seperti ini menjadi penting sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja keterbukaan informasi publik.
Hasil monev tahun 2024 menunjukkan realitas yang cukup mencengangkan. Dari 51 badan publik di tingkat OPD, hanya 3 OPD yang dinyatakan informatif.
Sementara itu, 14 lainnya menuju informatif, 23 cukup informatif, 10 kurang informatif, dan 1 OPD masih tidak informatif.
Kondisi lebih memprihatinkan terlihat di level kalurahan. Dari 30 kalurahan yang dievaluasi, tidak satu pun berhasil meraih predikat informatif. Bahkan 9 di antaranya masih tergolong tidak informatif.
Tahun 2025 ini, Pemkab Gunungkidul akan melakukan evaluasi terhadap 122 badan publik, meliputi 32 OPD, 18 Kapanewon, dan 72 Kalurahan.
Proses inventarisasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pun sedang berlangsung.
“Monev bukan hanya soal peringkat, tapi cermin dari kepatuhan terhadap Undang-Undang dan upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” jelas Edi.
Baca juga: Meriah! Tradisi Rasulan di Gunungkidul Banjir Warga, Gunungan Hasil Bumi Diperebutkan
Dorongan Serius dari Dinas Kominfo dan Komisi Informasi Daerah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul, Setiyo Hartato, mendorong seluruh badan publik untuk segera membenahi tata kelola informasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Setiap OPD, UPT, dan Kapanewon harus mulai melengkapi pengelolaan informasinya secara bertahap. Dengan inventarisasi data yang baik, arah kebijakan jadi lebih jelas dan terukur,” kata Setiyo.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, juga menekankan pentingnya melihat hasil monev sebagai bahan refleksi, bukan sebagai ajang perlombaan.
“Jangan berkecil hati. Tujuan utama layanan informasi publik adalah kebermanfaatan. Bukan sekadar untuk peringkat, tapi demi masyarakat dan semua pemohon informasi,” ujarnya.***




























