REMBANG, KABAR-DESAKU.COM – Sebanyak 187 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah telah merampungkan seluruh tahapan legalitas pendirian Koperasi Merah Putih.
Seluruh koperasi tersebut kini memasuki tahap pembukaan rekening di Bank Jateng sebagai bagian dari persiapan operasional.
Dilansir dari laman resmi Pemkab Rembang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa seluruh koperasi Merah Putih di wilayah desa dan kelurahan kini telah resmi berbadan hukum dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Proses pembukaan rekening koperasi saat ini sedang berlangsung di sejumlah kecamatan. Bank Jateng turut mendukung dengan melakukan jemput bola guna mempercepat proses tersebut,” kata Slamet, Senin (8/7/2025).
Baca juga: 10 Ide Usaha Sampingan di Desa yang Menjanjikan dan Mudah Dimulai
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, Setyo Budi Hutomo, menambahkan bahwa hari ini kegiatan pembukaan rekening kolektif dilaksanakan di Kecamatan Sedan.
Acara ini juga sekaligus menjadi momen penyerahan dokumen badan hukum bagi seluruh Koperasi Merah Putih di Kecamatan Sedan.
“Hingga saat ini, sudah ada enam kecamatan yang telah terlayani pembukaan rekeningnya, yaitu Sumber, Sale, Sarang, Lasem, Pancur, dan Sedan,” ungkap Budi.
Ia menambahkan bahwa layanan pembukaan rekening akan dilakukan secara bergilir di seluruh kecamatan, dengan target penyelesaian pada 18 Juli 2025.
Baca juga: Petani Rembang Mulai Tanam Bawang Merah: Target Luas Lahan Capai 80 Hektare
Di sisi lain, peluncuran nasional Koperasi Merah Putih yang sedianya akan diresmikan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi, diundur menjadi 19 Juli 2025.
Adapun peluncuran di tingkat Provinsi Jawa Tengah juga tengah dijadwalkan, namun waktu pastinya masih menunggu pengumuman resmi.***




























