Aturan Baru Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Kesra Di Desa Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024

KABAR-DESAKU.COM – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai tugas pokok dan fungsi perangkat desa, termasuk Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Kaur Kesra memiliki peran penting dalam memastikan kesejahteraan masyarakat desa, yang mencakup berbagai aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Berikut ini adalah uraian mengenai tugas pokok dan fungsi Kaur Kesra berdasarkan UU tersebut.

Baca juga: Pelatihan Falakiyah Diberikan Kepada Penyuluh Agama Islam Kabupaten Banyumas

Tugas Pokok Kaur Kesra

Kaur Kesra bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan kesejahteraan rakyat di desa.

Tugas pokok Kaur Kesra di Desa meliputi:

1. Perencanaan dan Pengelolaan Program Kesejahteraan Sosial

Kaur Kesra bertugas merencanakan dan mengelola program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat desa.

Di dalamnya termasuk bantuan sosial, kesehatan masyarakat, dan pendidikan.

Baca juga: Disarpus Banjarnegara Sambut Baik Program TJSL PLN untuk Rumah Baca

2. Pelaksanaan Program Kesejahteraan

Melaksanakan berbagai program kesejahteraan yang telah direncanakan.

Memastikan bahwa setiap program dijalankan sesuai dengan rencana dan tepat sasaran.

3. Koordinasi dengan Lembaga Terkait

Kaur Kesra harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, baik di tingkat desa maupun di luar desa.

Hal tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan program kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Apresiasi Hadirnya Rumah Baca Purnama Desa Luwung Banjarnegara

4. Evaluasi dan Pelaporan

Melakukan evaluasi terhadap program-program kesejahteraan yang telah dilaksanakan.

Selain itu menyusun laporan secara berkala untuk dilaporkan kepada Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.

Fungsi Kaur Kesra

Selain tugas pokoknya, Kaur Kesra juga memiliki fungsi-fungsi spesifik yang menunjang pelaksanaan tugasnya.

Fungsi dari kaur kesra tersebut antara lain:

Baca juga: Serunya Masak Besar di Cikura, Heru Jejak Si Gundul Bagikan Tips Masak Gurami Anti Amis dan Tetap Sehat

1. Fungsi Pelayanan

Memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait kebutuhan sosial dan kesejahteraan.

Seperti pelayanan kesehatan, bantuan pendidikan, dan bantuan sosial.

2. Fungsi Pembinaan

Membina masyarakat desa agar lebih mandiri dan sejahtera melalui berbagai program pemberdayaan dan pelatihan keterampilan.

Baca juga: Warga Desa Wajib Tahu! Ini Manfaat Air Rebusan Bawang Putih untuk Kesehatan

3. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat

Mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada di masyarakat desa.

Selain itu juga merumuskan solusi yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat desa.

4. Fungsi Pengawasan

Mengawasi jalannya program-program kesejahteraan di desa untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dan program berjalan sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Peluang Emas Mendapatkan Pinjaman KUR BRI 2024 Hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Kini Menjangkau Warga Pedesaan

5. Fungsi Advokasi

Mewakili kepentingan masyarakat desa dalam mendapatkan layanan kesejahteraan dari pemerintah atau pihak lain yang berkepentingan.

Dengan demikian Kaur Kesra memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut secara efektif, Kaur Kesra diharapkan dapat mewujudkan desa yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.

Implementasi tugas dan fungsi Kaur Kesra yang optimal memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat desa serta koordinasi yang baik dengan berbagai lembaga terkait.

Baca juga: 5 Tips Ini Diberikan Founder Rumah Baca Purnama Pada Workshop Kepenulisan di Disarpus Banjarnegara

Hal tersebut sesuai dengan semangat yang diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2024.***




One thought on “Aturan Baru Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Kesra Di Desa Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *