Benarkah Menelan Ludah Bisa Bikin Puasa Batal? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya!

KABAR-DESAKU.COM –   Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah di mana umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Dalam menjalankan ibadah ini, umat Islam harus menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, di tengah menjalankan puasa, muncul berbagai pertanyaan seputar hal-hal yang bisa membatalkan ibadah ini, salah satunya adalah mengenai hukum menelan ludah.

Baca Juga: Buka Puasa Sembarangan Bisa Bikin Berat Naik? Begini Cara yang Benar!

Menelan ludah adalah sesuatu yang terjadi secara alami dan tidak bisa dihindari. Lalu, apakah menelan ludah bisa membatalkan puasa?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, memberikan penjelasan berdasarkan hukum fiqih.

Menurut Buya Yahya, menelan ludah tidak membatalkan puasa, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar keabsahan puasa tetap terjaga.

Tiga syarat utama ini penting untuk diketahui agar umat Muslim tidak salah kaprah dalam menjalankan ibadahnya.

Tiga Syarat Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa

Ludah yang Ditelan Harus Ludah Sendiri
Menurut Buya Yahya, menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang menelan ludah orang lain—misalnya melalui ciuman dengan pasangan—maka puasanya menjadi batal.

“Oh ada, kita kan hari ini, tahun ini kan tahun harmonis, saya bicara rumah tangga harus harmonis. Kan bisa saja seorang suami ciuman lalu menelan ludah pasangannya, batal puasanya karena menelan ludah istrinya,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya di YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Blimbingsari: Desa Wisata Religius di Jembrana dengan Keunikan Budaya dan Alam yang Memukau

Ludah Harus Masih di Dalam Mulut
Syarat kedua adalah ludah yang ditelan harus masih berada di dalam mulut dan belum keluar. Jika seseorang mengumpulkan ludahnya hingga banyak dan kemudian menelannya, puasanya tetap sah karena ludah tersebut masih berada di dalam area produksi ludah.

“Sehingga sampai para ulama menggambarkan, jika ada seseorang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sampai banyak kemudian ditelan, tidak batal puasanya,” jelas Buya Yahya.

Ludah Tidak Bercampur dengan Zat Lain
Syarat ketiga adalah ludah yang ditelan harus murni dan tidak bercampur dengan zat lain seperti makanan, minuman, atau permen. Jika ludah sudah bercampur dengan zat lain dan kemudian ditelan, maka puasanya menjadi batal.

“Kalau sudah bercampur dengan sesuatu, maka menjadi batal,” tegas Buya Yahya.

Dengan memahami tiga syarat ini, umat Muslim tidak perlu khawatir berlebihan mengenai hukum menelan ludah saat berpuasa. Selama ludah yang ditelan masih dalam kondisi murni dan sesuai dengan syarat yang telah dijelaskan, maka puasa tetap sah.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *