Oleh : Maulana Maududi (Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis – DPP CAS)
KABAR-DESAKU.COM – Kisruh akan adanya peraturan yang diberlakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia menuai kontroversi karena menetapkan aturan soal Paskibraka yang tidak boleh mengenakan jilbab.
Sontak saja, aturan ini jadi sorotan, dan kita semua wajib mempertanyakan apa tugas dan fungsi BPIP.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyebut aturan lepas jilbab bagi Paskibraka sudah diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk menekankan pentingnya nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
Sebagaimana yang disampaikan Yudian Wahyudi dalam konferensi pers yang digelar di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/2024), bahwa Paskibraka itu dari awal sudah dirancang untuk seragam.
Baca juga: Kemenag Banjarnegara Adakan Tasyakuran dan Evaluasi Atas Kesuksesan Penyelenggaraan Haji tahun 2024
Padahal sesungguhnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, dengan tugas utama menjaga, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lembaga ini memegang peran strategis dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, yang merupakan dasar ideologi bangsa Indonesia.
Sejak lama, pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pembinaan ideologi Pancasila yang terencana dan sistematis bagi seluruh penyelenggara negara. Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Namun, untuk memperkuat dan menyempurnakan fungsi pembinaan ini, pada 28 Februari 2018, Perpres tersebut digantikan oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018, yang resmi membentuk BPIP.
Dengan peralihan dari unit kerja menjadi badan, BPIP diharapkan memiliki kesinambungan dan kekuatan hukum yang lebih kokoh, meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
Baca juga: 9 Ide Bisnis Di Desa, Nomor 8 dan 9 Jarang Dilakukan
Beranjak dari hal di atas, seharusnya BPIP dalam menetapkan aturan tidaklah dengan sesuka hatinya tanpa bercermin pada kehegemonian Indonesia.
Majemuknya Nusantara ini adalah untuk kita saling menghargai dan menjaga toleransi antar ummat beragama.
Jelas termaktub bahwa Sila Pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, adalah prinsip dasar menghormati ajaran-ajaran agama apapun yang resmi di negara kita.
Bukan malah BPIP yang seharusnya menjadi otak utama untuk memahami Pancasila secara menyeluruh, malah keblinger dengan menistakan para penganut agama lain untuk suatu event kegiatan, dengan membuat aturan melanggar syari’at agama yang dianutnya.
Perihal keseragaman yang dimaksud oleh Ketua BPIP menjadi petaka yang sangat menyakiti hati ummat Islam.
Baca juga: PPP Tidak Mau Berandai-andai, Dukungan Ke Ahmad Ali Harga Mati
Sedari dulu, tidak ada persoalan dengan keseragaman. Dan prinsipnya adalah setiap kebijakan yang diambilnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Akan tetapi dengan alasan bahwa saat pendaftaran peserta Paskibra sudah dibuat aturan akan mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh BPIP, jelas BPIP telah mempersiapkan secara sistematis, masif dan terstruktur, berupaya menghancurkan kebebasan ummat beragama dalam menjalankan perintah agamanya masing-masing.
Dan di dalam agama Islam, urusan menutupi aurat, tidak bisa ditawar-tawar.
Jadi walaupun alasan BPIP larangan pemakaian jilbab itu diberlakukan hanya pengukuhan Paskibra, sama dengan BPIP telah melecehkan syariat Islam yang seharusnya dilindungi oleh negara yang konon katanya sangat menjunjung tinggi ideologi Pancasila.
Sehingga larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.
Baca juga: Tampomas Rekomendasi Liburan Di Desa Hemat Tidak Perlu Was-was
Dengan aturan tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila.
BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab.
BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.
BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.
Dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:
Baca juga: Semua Lulusan Terbaik Wisuda Untad ke-125, Dapatkan Beasiswa S2 Hingga ke Luar Negeri dari Ahmad Ali
1. Setangan leher merah putih;
2. Sarung tangan warna putih;
3. Kaos kaki warna putih;
4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5. Sepatu pantofel warna hitam
6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Namun, Peraturan BPIP ini ‘di sunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.
Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin.
Kelima poin tersebut sebagaimana berikut:
1. Setangan leher merah putih;
2. Sarung tangan warna putih;
3. Kaos kaki warna putih;
4. Sepatu pantofel warna hitam; dan
5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
Baca juga: Perayaan HUT RI ke-79: Ide Lomba 17 Agustus Kekinian yang Bikin Semangat Muda Makin Berkobar
Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera.
Pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.
Selain itu, tegasnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.
Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim.
Padahal Sila pertama Pancasila itu Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28 E ayat (1).
Oleh karena itu, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.
Maka saatnya pihak-pihak terkait khususnya Presiden Jokowi segera melakukan pembenahan di tubuh BPIP.
Jangan lagi memakai orang-orang yang duduk mengurusi BPIP tidak memahami makna keanekaragaman, kebhinekaan, Sila Pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan apa yang dilakukan oleh BPIP terhadap persoalan keseragaman Paskibra ini, jelas jelas sangat menyakitkan hati ummat Islam.
Yang diduga dengan sengaja mendiskriminasikan ummat Islam sekaligus melecehkan ajaran Agama Islam.***


























One thought on “Berlindung Dibalik Alasan Kebhinekaan, Aturan BPIP Larang Pakai Jilbab Saat Pengukuhan Paskibra Telah Diskriminasikan dan Nistakan Syari’at Islam”