Bupati Rembang Larang Penggunaan HP Saat Rapat Demi Tingkatkan Fokus dan Disiplin ASN

REMBANG, KABAR-DESAKU.COM – Bupati Rembang, Harno, mengeluarkan kebijakan tegas terkait tata tertib rapat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Mulai Selasa (10/6), seluruh peserta rapat dilarang menggunakan telepon genggam (HP) selama rapat berlangsung.

Aturan ini mulai diterapkan dalam pertemuan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di aula lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Rembang, larangan tersebut diterapkan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas jalannya rapat.

Bupati Harno menilai penggunaan ponsel saat rapat sering mengganggu konsentrasi para peserta dan menghambat proses pengambilan keputusan yang penting.

Baca juga: Lima Ide Usaha Kecil-Kecilan di Desa: Dari Pengangguran Jadi Pengusaha

“Yang satu serius mengikuti pembahasan, yang lain malah menerima telepon atau asyik WhatsApp-an. Nanti saling gantian begitu terus. Ini jelas mengganggu,” kata Harno kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya, kebiasaan menggunakan HP saat rapat tidak hanya menciptakan suasana tidak kondusif, tetapi juga menurunkan kualitas diskusi.

Untuk itu, ia merasa perlu mengambil langkah tegas agar setiap rapat bisa berlangsung lebih tertib, fokus, dan produktif.

“Sebagai bagian dari kedisiplinan, saya ingin setiap rapat berjalan dengan konsentrasi penuh. Tidak boleh lagi main HP. Ke depan akan saya biasakan seperti ini,” tegasnya.

Baca juga: Gagasan Brilian Petani Milenial Rembang: Satu Areal Sawah, Satu Embung Kecil untuk Selamatkan Panen di Musim Kemarau!

Bupati Harno juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan semata, melainkan upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Harno mengajak seluruh ASN untuk memberi contoh dalam menjaga etika kerja, terutama dalam forum-forum resmi seperti rapat pemerintahan.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *