KUNINGAN, KABAR-DESAKU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat serius dalam menjaga kualitas dan transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG (P3MBG), Pemkab Kuningan kini resmi mengoperasionalkan layanan Hotline Pengaduan MBG di berbagai wilayah kecamatan.
Dilansir dari lamkan resmi Pemkab Kuningan, Ketua Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan, yang juga menjabat sebagai Sekda, H. Dian Rachmat Yanuar (atau sesuai nama Sekda yang menjabat, di teks: U. Kusmana, S.Sos., M.Si.), menyatakan bahwa hotline ini merupakan kanal resmi bagi masyarakat untuk melaporkan distribusi hingga kualitas makanan.
“Hotline ini kami hadirkan agar masyarakat memiliki akses yang jelas jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan MBG. Ini adalah bentuk kontrol sosial agar program tepat sasaran,” ujar U. Kusmana, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: 3 Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nomor 2 Paling Menantang!
Hingga saat ini, sebanyak 11 dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan telah menyerahkan nomor layanan pengaduan resmi. Berikut adalah daftar lengkapnya:
-
Kecamatan Kuningan: 0813-8122-889
-
Cilimus: 0813-2443-9898
-
Ciawigebang: 0896-3840-6795
-
Cigugur: 0822-9536-9065
-
Sindangagung: 0813-9562-0021
-
Kalimanggis: 0823-1599-1211
-
Lebakwangi: 0813-2417-1254
-
Darma: 0813-9567-8089
-
Ciwaru: 0851-4771-5075
-
Jalaksana: 0811-2253-939
-
Kadugede: 0851-9926-2264
Pemerintah daerah terus mendorong kecamatan lainnya untuk segera mengaktifkan layanan serupa demi menjangkau seluruh wilayah Kuningan.
Hal-hal yang Bisa Dilaporkan Masyarakat dihimbau untuk aktif melapor jika menemukan kondisi berikut:
-
Makanan tidak layak konsumsi atau basi.
-
Porsi makanan yang berkurang/tidak sesuai standar.
-
Keterlambatan distribusi yang signifikan.
-
Dugaan penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan program.
Baca juga: Presiden Prabowo Komitmen Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Seluruh Anak di Indonesia
Untuk memastikan laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat, pelapor diharapkan menyertakan:
-
Nama pelapor dan lokasi kejadian (sekolah/desa).
-
Waktu kejadian dan uraian singkat keluhan.
-
Bukti pendukung berupa foto atau video.
U. Kusmana menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan data pribadi. “Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh tim kecamatan,” tegasnya.
Dengan adanya mekanisme ini, penyedia makanan atau Dapur MBG diharapkan dapat terus menjaga kualitas layanan demi memastikan anak-anak di Kabupaten Kuningan mendapatkan asupan gizi terbaik.***




























