Daftar Perangkat Desa, Pahami Syarat dan Batasan Usia

KABAR-DESAKU.COM – Perangkat Desa saat ini menjadi incaran bagi sebagian masyarakat.

Hal tersebut karena posisi perangkat desa memiliki jaminan sosial yang menunjang.

Selain itu, perangkat desa memiliki strata sosial atau status sosial yang baik di masyarakat.

Untuk menjadi perangkat desa tentunya meski memahami syarat dan batasan usia calon perangkat desa menurut UU No 3 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah menetapkan berbagai ketentuan mengenai pengelolaan dan pemerintahan desa.

Termasuk di dalamnya syarat dan batasan usia calon perangkat desa.

Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja dan Nikah Anak, KUA Pagentan Banjarnegara Bersama KKN Unsoed Gelar BRUS di SMP Negeri 1 Pagentan

Perangkat desa memegang peranan penting dalam menjalankan fungsi administratif dan operasional di tingkat desa, sehingga syarat dan batasan usia menjadi aspek yang sangat diperhatikan dalam rekrutmen perangkat desa.

Artikel ini akan membahas secara mendetail syarat dan batasan usia calon perangkat desa sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024.

Syarat Calon Perangkat Desa

Dalam UU No 3 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon perangkat desa memiliki kemampuan, integritas, dan komitmen yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:

Baca juga: DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bone Hasil Muscab Rencana Dikukuhkan Hari Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon perangkat desa harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Sebagai buktinya calon perangkat desa harus bisa membuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang sah.

2. Pendidikan Minimal

UU No 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa calon perangkat desa harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hal ini dimaksudkan agar perangkat desa memiliki pengetahuan dasar yang memadai dalam melaksanakan tugasnya.

3. Sehat Jasmani dan Rohani

Calon perangkat desa harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Kesehatan ini penting agar perangkat desa dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

4. Tidak Pernah Dipidana

Calon perangkat desa tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Putusan pengadilan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

5. Bukan Pengurus atau Anggota Partai Politik

Untuk menjaga netralitas dan profesionalisme perangkat desa, calon perangkat desa tidak boleh menjadi anggota partai politik.

Jika calon perangkat desa adalah anggota partai politik, maka ia harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik tersebut.

Baca juga: Didaulat Sebagai Ketua Dewan Adat Dampal, Bukti Ahmad Ali Peduli Pemajuan Kebudayaan di Sulteng (Jilid 18) 

Batasan Usia Calon Perangkat Desa

UU No 3 Tahun 2024 juga mengatur batasan usia bagi calon perangkat desa.

Batasan usia ini penting untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki kematangan dan pengalaman yang memadai serta masih berada dalam usia produktif untuk bekerja.

Berikut adalah ketentuan mengenai batasan usia calon perangkat desa:

1. Usia Minimum

Calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun pada saat pendaftaran.

Usia minimum ini ditetapkan untuk memastikan bahwa calon perangkat desa sudah cukup dewasa dan memiliki kematangan yang diperlukan untuk mengemban tanggung jawab sebagai perangkat desa.

2. Usia Maksimum

Calon perangkat desa tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun pada saat pendaftaran.

Batas usia maksimum ini ditetapkan agar perangkat desa berada dalam usia produktif dan memiliki energi serta vitalitas yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

Baca juga: Ahmad Ali Tekankan Pentingnya Toleransi Antar Umat Beragama, Agama Jangan Dijadikan Topeng (Jilid 20) 

Selain syarat dan batasan usia, terdapat beberapa hal lain yang perlu diperhatikan oleh calon perangkat desa.

Proses seleksi perangkat desa biasanya melibatkan serangkaian tes dan evaluasi, termasuk tes tertulis, wawancara, dan penilaian kinerja.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon perangkat desa memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Perangkat desa juga harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Mereka harus mampu bekerja sama dengan kepala desa dan anggota masyarakat lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Syarat dan batasan usia calon perangkat desa yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2024 bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan perangkat desa dapat berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa.

Selain itu, batasan usia yang ditetapkan juga penting untuk memastikan bahwa perangkat desa berada dalam usia produktif dan memiliki kematangan yang diperlukan untuk menjalankan tanggung jawabnya.

Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai syarat dan batasan usia calon perangkat desa, proses seleksi perangkat desa diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian artikel tentang cara daftar perangkat desa, syarat dan batasan usia yang wajib diketahui oleh calon pendaftar.***




One thought on “Daftar Perangkat Desa, Pahami Syarat dan Batasan Usia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *