Dari Bincang-Bincang Ala Aktivis Bersama KF Jurnalis KAHMI, Ketua KPPU RI Harapkan Media Berperan Aktif Suarakan Peran Strategis KPPU

JAKARTA, KABAR DESAKU – Melalui acara Kopi Darat (Kopdar) yang diinisiasi oleh KF Jurnalis KAHMI yang digawangi oleh Dwiki dan kawan-kawan bersama Fanshurullah Asa selaku Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI), memantik cita untuk menegakkan dan menegaskan eksistensi KPPU di jalur yang sesungguhnya, Rabu (18-06-2025), di kantor KPPU RI Jakarta.

Didampingi oleh salah seorang Komisioner KPPU lainnya dan para staf KPPU RI, Fanshurullah Asa menyebutkan bahwa Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik baik di lingkaran perusahaan maupun para pengusaha serta Lembaga Negara lainnya, terutama pada kasus-kasus yang berkaitan dengan praktik monopoli, kartel, dan persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum persaingan usaha, memastikan pelaku usaha bermain sesuai aturan yang berlaku dan mencegah praktik yang merugikan konsumen serta menghambat iklim usaha yang sehat,” tutur Ketua KPPU RI yang dikenal luas sebagai alumni HMI itu.

Baca juga: LAZIS KAHMI Nasional Bersama Kolega Laksanakan Qurban 1446 H

Lebih lanjut dengan penuh keakraban, Fanshurullah mengatakan bahwa tupoksi KPPU sebagai Pengawasan dan Penegakan Hukum.

KPPU mengawasi pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU berwenang menyelidiki, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Selain itu KPPU juga dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

“Pencegahan Konflik adalah hal utama yang harus dilakukan oleh KPPU. KPPU harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya konflik di antara pelaku usaha dengan menegakkan aturan persaingan usaha,” jelasnya.

Baca juga: Lima Ide Usaha Kecil-Kecilan di Desa: Dari Pengangguran Jadi Pengusaha

“KPPU memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha. KPPU menyusun pedoman dan publikasi terkait persaingan usaha untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha,” lanjutnya lagi.

Menurut Fanshurullah, KPPU dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antar pelaku usaha terkait persaingan usaha.

KPPU dapat memberikan rekomendasi kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan prinsip persaingan usaha.

Maulana Maududi, Jurnalis KAHMI bersama Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI)

“KPPU melindungi kepentingan konsumen dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU memastikan bahwa pelaku usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar. Dan terpenting adalah KPPU aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat. KPPU menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait persaingan usaha,” terangnya.

Baca juga: 4 Ide Bisnis Modal Kecil di Desa: Peluang Besar dari Dapur Sendiri

Intinya dengan peran-peran tersebut, KPPU diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Dan terpenting adalah bagaimana mengawal kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, jangan sampai berbenturan dengan pelaku usaha.

Masukan dan saran juga mewarnai kopdar tersebut, terutama bagaimana kemudian dengan situasi efesiensi anggaran saat ini.

KPPU RI tetap eksis memberikan dampak positif terhadap konstribusi terhadap penanganan konflik persaingan usaha yang membawa kepada kemaslahatan ummat.

Bincang-bincang Kopdar ini diakhiri dengan ramah tamah, foto bersama dan santap malam sambil tak luput Ketua KPPU RI ini mengajak dan mengharapkan support publikasikan dari para awak media agar memberikan dorongan yang signifikan bagi penguatan untuk membumikan eksistensi KPPU sesuai dengan aturan perundang-undangan.*** (MAULANA MAUDUDI)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *