Harmonisasi PPK dan Panwascam untuk Pilkada Sehat

BANJARNEGARA, KABAR-DESAKU.COM – Semua pihat tentu mengharapkan pelaksanaan Pilkada Banjarnegara dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman tanpa menyisakan permasalahan apapun.

Pilkada sendiri merupakan proses demokratisasi di daerah dalam rangka memilih kepala daerah untuk masa bhakti lima tahun.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, bahwa kepala daerah dipilih langsung melalui mekanisme pemilhan kepala daerah (Pilkada).

Dimana proses tersebut dikomandani oleh KPU kabupaten/kota.

Baca juga: Wajib Tahu! Rumah Baca Purnama Jadi Tempat Favorit Anak-Anak untuk Belajar dan Bermain, Ini Alasannya

Dalam pelaksanaannya, KPU dibantu oleh badan adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS.

Di sisi lain, dalam pelaksanaan Pilkada juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada dataran yang lebih rendah, bawaslu dibantu oleh badan adhoc seperti Panwaslu, Panwas desa (PKD) dan Panwas TPS (PTPS).

Bahwa KPU beserta jajarannya dan Bawaslu beserta jajarannya merupakan lembaga pelaksana pemilu/pemilihan dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Untuk itu, baik Bawaslu maupun KPU senantiasa menjalin sinergitas dan kerja sama yang baik dalam rangka terwujudnya harmonisasi bagi penyelenggara pemilihan untuk kemudian dilanjutkan ke semua jajaran di bawahnya.

Baca juga: Bincang Literasi di Radio Suara Banjarnegara, Indra Hari Purnama Jawab Tantangan Menghidupkan Minat Baca di Era Digital

Di tingkat kecamatan, lembaga pelaksana Pemilihan adalah PPK. Menurut UU No. 7 Tahun 2017, PPK didefinisikan dengan Panitia Pemilihan tingkat kecamatan.

Keberadaan PPK bersifat adhoc sehingga masa beralakunya terbatas. PPK selaku operator di tingkat kecamatan dalam melaksanakan kinerjanya diawasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Pada hakekatnya, antara PPK dan Panwascam adalah mitra yang memiliki tujuan yang sama yaitu agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan terib, lancar dan aman sesuai peraturan perundang-undangan sehingga semua pihak dapat menerima hasilnya dengan legowo.

Antara PPK dan Panwascam bukan lembaga yang saling berlawanan apalagi mencari-cari kesalahan.

Namun lembaga yang saling bekerjasama sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Untuk itu, PPK dan Panwascam perlu menjalin kerjsama dan komunikasi yang baik dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada sehingga terjalin harmonisas diantara keduanya.

Baca juga: Kontribusi PPK dalam Penyelenggaraan Pilkada Banjarnegara Tahun 2024

Harmonisasi antara PPK dan Panwascam mutlak diperlukan untuk mewujudkan Pilkada yang sehat. Pilkada yang sehat maksudnya adalah Pilkada yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, PPK dan Panwascam bersama-sama berkomitmen menegakkan peraturan sehingga dalam pelaksanaan Pilkada tidak terdapat kecurangan, maney politic dan hal-hal yang dapat mengotori keabsahan Pilkada itu sendiri.

Pilkada sehat dapat terwujud manakala para penyelenggara seperti PPK dan jajarannya serta Panwascan dan jajarannya saling bersinergi dan berkomunikasi secara intensif baik secara formal maupun informal.

Hal itu penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau persepsi yang berbeda yang dapat menimbulkan persengketaan antara keduanya. Bila hal itu sampai terjadi, tentu akan berdampak pada kualitas proses dan hasil Pilkada.

Harmonisasi PPK dan Panwascam dapat diwujudkan dengan beragam cara.

Diantaranya saling berkoordinasi dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada, saling anjang sana dengan pendekatan kekeluargaan, serta saling berkomunikasi terhadap temuan di lapangan.

Sebab, fenomena di lapangan dengan regulasi kerap kali berbeda situasimya.

Baca juga: 3 Kegiatan Pagi Hari yang Membuat Happy dan Menarik Rezeki

Bila regulasi bersifat konseptual-ideal, sedangkan praktik di lapangan bersifat situasional-kasuistis yang perlu disikapi dengan bijak agar tidak mengganggu jalannya Pilkada terutama oleh para petugas di lapangan yang bersentuhan langsung dengan akar rumput yang kompleks serta latar geografis yang berbeda antara desa satu dengan desa lainnya yang hal itu menuntut penyikapan dan perlakuan yang bijaksana oleh pelaksana teknis di lapangan.

Kembali lagi bahwa harmonisasi antara PPK dan Panwascam, bukan saja penting, namun mutlak dilakukan dalam rangka mewujudkan Pilkada yang sehat.

Jauh dari kecurangan, money politic maupun praktik-praktik kampanye hitam yang tidak mendidik atau provokatif yang dapat menimbulkan keonaran, atau bahkan aksi vandalisme.

Dengan demikian, harmonisai antara PPK dan Panwascam harus terpelihara dengan baik antara kedua belah pihak demi terselenggaranya Pilkada Banjarnegara yang sehat dengan harapan dapat menghasilka pemimpin yang berkualitas dengan visi, misi dan tujuan mulia yang dapat membawa Kabupaten Banjarnegara adil dan makmur.***

Ditulis oleh: Agus Priyadi, S.Pd.I. (Penulis adalah anggota PPK Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *