Jangan Lakukan Hal Ini Terhadap Bendera Merah Putih, Ada Sanksinya!

KABAR-DESAKU.COM – Bendera merupakan suatu simbol tertinggi dari sebuah negara.

Adanya bendera sebagai bentuk dan wujud pengakuan terhadap keberadaan suatu negara.

Bendera merah putih merupakan simbol dari kedaulatan bangsa Indonesia.

Dalam penggunaannya masyarakat meski tahu agar tidak salah dan menjadikan dirinya bermasalah.

Oleh karena itu sebagai warga negara Indonesia kita wajib menjaga, merawat dan menggunakan bendera merah putih dengan semestinya dan sebaik-baiknya.

Baca juga: Meski Banyak Tumbuh di Desa, Warga Perlu Tahu Kandungan dan Manfaat Air Kelapa Muda

Hal tersebut karena untuk dapat mengibarkan bendera merah putih di Nusantara ini dibutuhkan pengorbanan dan perjuangan.

Sangatlah pantas ketika kita sebagai penikmat kemerdekaan merawat, menjaga, menghormati serta menggunakan dengan baik dan benar.

Pemerintah telah mengatur secara tegas soal larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang.

Seseorang yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai sanksi hukuman pidana atau denda.

Ada beberapa hal yang dilarang  dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Baca juga: Resep Masakan Desa: Ayam Kecap

Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.

Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.

Baca juga: Bukan Nasi Uduk Maupun Bubur Ayam, Ini Menu Sarapan Pagi yang Wajib Diketahui Warga Desa

Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.

Nah, sebagai warga negara Indonesia yang baik, wajib tahu tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, agar tidak mendapatkan sanksi dan bermasalah dikemudian hari.***

 

 

 

 

 

 

 




One thought on “Jangan Lakukan Hal Ini Terhadap Bendera Merah Putih, Ada Sanksinya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *