Kajian Sabtu Sore di Desa Adipasir, Ust. Naseh Nasrullah: Begini Syarat Membaca Surah Al-Fatihah dalam Sholat

KABAR – DESAKU. COM – Sabtu sore yang cerah ini, Mushola Al Hasan Dukuh Lebak, Desa Adipasir, Kecamatan Rakit, Banjarnegara dipenuhi oleh puluhan jamaah yang berbondong-bondong mendatangi kajian rutin Kitab Safinatun Najah.

Pada Sabtu ini tanggal 20 Juli 2024, Ustadz Naseh Nasrullah menyampaikan materi tentang syarat membaca Surah Al-Fatihah dalam sholat.

Dalam sholat, membaca Surah Al-Fatihah adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Jika tidak dibaca, maka sholat dianggap tidak sah.

Baca Juga : Sukses! Rumah Baca Purnama Banjarnegara Gelar Bootcamp Literasi, Banjir Hadiah Broo!

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat membaca Surah Al-Fatihah agar sholatnya diterima.

Bersumber dari Kitab Safinatun Najah, berikut adalah syarat-syarat membaca Surah Al-Fatihah dalam sholat:

1. Dibaca Secara Urut

Setiap ayat dari Surah Al-Fatihah harus dibaca secara berurutan, mulai dari ayat pertama hingga ayat terakhir.

Hal ini menegaskan pentingnya mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam membaca surah tersebut.

2. Bersambung (Nuli-nuli)

Bacaan Surah Al-Fatihah harus dibaca secara bersambung tanpa ada jeda yang tidak perlu.

Bacaan yang terputus-putus dapat merusak keabsahan bacaan tersebut.

3. Dibaca Secara Tartil

Membaca dengan tartil berarti membaca dengan pelan dan memperhatikan hukum tajwid.

Bacaan yang tartil memberikan ketenangan dan kekhusyukan dalam sholat.

Baca Juga: SEJENAK MENOLEH GELIAT REALITAS ‘PERAHU’ SONGSONG PILGUB SULTENG (JILID 5) 

4. Tidak Boleh Dibaca Terpatah-Patah

Bacaan Surah Al-Fatihah tidak boleh dibaca terpatah-patah atau terputus-putus.

Membaca secara terpatah-patah dapat merusak makna dan keabsahan bacaan.

5. Harus Dibaca Secara Lengkap Termasuk Bacaan Basmalah

Bacaan Surah Al-Fatihah harus lengkap, termasuk membaca basmalah di awalnya.

Menghilangkan bacaan basmalah dapat mempengaruhi keabsahan sholat.

6. Minimal Terdengar oleh Telinga Sendiri

Bacaan Surah Al-Fatihah minimal harus terdengar oleh telinga sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa bacaan tersebut benar-benar diucapkan, bukan hanya dalam hati.

Baca Juga : Sambut Hari Anak, Begini Pesan Tarso Ngudi Nugroho

7. Tidak Diselingi dengan Bacaan Lain

Ketika membaca Surah Al-Fatihah, tidak boleh diselingi dengan bacaan lain. Bacaan yang diselingi dapat mengganggu keabsahan bacaan Surah Al-Fatihah.

Dengan memahami dan menerapkan syarat-syarat tersebut, diharapkan setiap jamaah dapat meningkatkan kualitas sholatnya.

Ustadz Naseh Nasrullah menekankan pentingnya konsistensi dalam mempelajari dan mengamalkan ilmu agama agar sholat yang dilakukan benar-benar diterima oleh Allah SWT. Semoga bermanfaat.***




One thought on “Kajian Sabtu Sore di Desa Adipasir, Ust. Naseh Nasrullah: Begini Syarat Membaca Surah Al-Fatihah dalam Sholat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *