Kalian Wajib Tahu! Sejumlah Hal Baru Terkait Kepala Desa Pada UU Nomor 3 Tahun 2024

KABAR-DESAKU.COM – Dengan telah disyahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 beberapa waktu lalu, maka terdapat beberapa perubahan terkait Kepala Desa dengan Undang-undang sebelumnya.

Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan yang nampak bagi Kepala Desa antara lain masa jabatan, batasan maksimal menjabat, serta tunjangan purna tugas.

UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan revisi atau Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Kalian Wajib Tau! Desa Wisata Aeng Tong-tong, Penghasil Keris Terbesar di Dunia!

Dalam artikel ini redaksi akan mengulas tentang beberapa perubahan beberapa pasal yang terkait dengan Kepala Desa.

Masa Jabatan Kepala Desa

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat 1, masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Masa jabatan ini bertambah 2 tahun dari Undang-undang sebelumnya yang hanya memberikan waktu masa jabatan Kepala Desa hanya 6 tahun.

Baca juga: Dua Sisi Sukolilo: Tragedi Menggugah dan Keindahan Tersembunyi di Desa Wisata Pati

Kepala Desa Maksimal Menjabat Hanya 2 Periode

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 39 ayat 2, disana dijelaskan bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.

2 Kali masa jabatan Kepala Desa tersebut baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat setelah 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Pasal 118 huru (a).

Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan Undang-Undang ini.

Baca juga: Warga Desa Wajib Tahu!, Ini Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 188 huru (e) UU Nomor 3 Tahun 2024.

Demikian perbedaan ataupun perubahan aturan terkait Kepala Desa yang terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang wajib kalian ketahui.***

 

 




2 thoughts on “Kalian Wajib Tahu! Sejumlah Hal Baru Terkait Kepala Desa Pada UU Nomor 3 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *