Kendaraan Listrik: Ilusi atau Solusi?

PALEMBANG, KABAR-DESAKU.COM – Maraknya penggunaan kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Terlebih lagi, Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Hal tersebut, menghadirkan perdebatan di tengah masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Oleh karena itu, pentingnya edukasi dan analisis kritis dalam menjawab polemik tersebut.

Aktivitas kendaraan konvensional menghasilkan 80 persen gas rumah kaca sehingga berdampak pada perubahan iklim.

Saat ini, dampak perubahan iklim secara global ialah peningkatan suhu atmosfer bumi.

Perubahan iklim ini menjadi permasalahan serius bagi peradaban manusia. Oleh karena itu, kehadiran dan penggunaan energi alternatif sangat dibutuhkan sebagai solusi dalam menghadapi tantangan tersebut.

Selanjutnya, kehadiran kendaraan listrik merupakan wujud nyata dalam menjawab tantangan pemanasan global dan perubahan iklim.

Baca juga: Wajib Tahu! Rumah Baca Purnama Jadi Tempat Favorit Anak-Anak untuk Belajar dan Bermain, Ini Alasannya

Menurut laporan International Energy Agency (IEA) pada 2020, kendaraan listrik dapat mengurangi emisi gas rumah kaca mencapai 70% dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Selain itu, penggunaan kendaraan listrik jauh lebih efisien dalam mengubah energi menjadi jarak tempuh.

Sebuah studi oleh Argonne National Laboratory menunjukkan bahwa, kendaraan listrik menggunakan sekitar 77% energi menjadi penggerak roda.

Sedangkan kendaraan berbahan bakar bensin, hanya mengubah sekitar 12-30% energi menjadi penggerak roda.

Hal ini menandakan bahwa, semakin banyak penggunaan kendaraan listrik maka
semakin efisien dalam penggunaan energi.

Indonesia sendiri telah membuat kebijakan dalam penggunaan kendaraan listrik.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

Baca juga: Tingkatkan Literasi PLN Bangun Gedung Rumah Baca Purnama, Pj Bupati Banjarnegara Resmikan Penggunaanya

Selanjutnya Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan pada April 2024 jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 133.225.

Dari jumlah tersebut, motor listrik mendominasi dengan angka mencapai 109.576 unit. Sementara itu, populasi mobil listrik tercatat sebanyak 23.238 unit, dan sisanya merupakan kendaraan komersial dan bus listrik.

Secara keseluruhan kendaraan listrik bukanlah sebuah ilusi, melainkan sebuah solusi konkret dalam mengatasi masalah lingkungan yang kita hadapi saat ini.

Dengan mengurangi emisi karbon dan mendukung penggunaan energi terbarukan.

Serta pengunaan kendaraan listrik dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menciptakan masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Mari kita mendukung transisi ini, dan menjadikan kendaraan listrik sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari!. “Bumi Terjaga, Manusia Terlindungi!”.***

Ditulis oleh: Adriansyah Admadja (Peserta lomba menulis artikel Hari Listrik Nasional yang diselenggarakan oleh Rumah Baca Purnama)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *