KABAR-DESAKU.COM – KPU Kabupaten Banjarnegara melalui PPS merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2024. Pendaftaran dibuka tanggal 17 – 28 September 2024.
KPPS merupakan penyelenggara pemilu atau pemilihan (Pilkada) di tingkat TPS. Keberadaan KPPS sangat vital dan bahkan menjadi ujung tombak.
Berhasil tidaknya penyelenggaraan pemilihan dapat dilihat dari level terbawah yaitu TPS. Dimana TPS dinakodai oleh KPPS.
Untuk itu, dalam merekrut KPPS, PPS tidak boleh asal-asalan. Namun harus memperhatikan kualitas dan kompetensi yang dibutuhkan.
Sebab, KPPS yang berkualitas menjadi tumpuan dalam penyelenggaraan pemilihan dari awal hingga akhir. Selain itu, KPPS yang berkualitas juga akan bekerja profesional sesuai tugasnya masing-masing.
Dan sebaliknya, KPPS yang tidak berkualitas, akan rentan terhadap kesalahan yang dapat berujung kegagalan dalam penyelenggaraan pemilihan.
Kegagalan penyelenggaraan pemilihan pada akhirnya dapat berakibat konsekuensi hukum, seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lain sebagainya.
Dengan demikian, dalam perekrutan KPPS harus cermat dan selektif. Jangan ceroboh yang dapat berakibat fatal.
KPPS yang berkualitas, secara garis besar dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek teknis dan non teknis.
Aspek teknis diantaranya menguasai IT, bisa membaca menulis dan berhitung, dapat memahami aturan main penyelengaraan pemilihan, serta mengetahui tugas dan kewajibannya.
Sedangkan aspek non teknis misalnya dapat bekerja sama tim, mampu berkomunikasi dengan baik, dapat bersosialisasi dengan lingkungan kerja, serta berkelakuan baik.
Baca juga: Kontribusi PPK dalam Penyelenggaraan Pilkada Banjarnegara Tahun 2024
Selain pertimbangan di atas, PPS perlu memprioritaskan KPPS yang berpengalaman dengan alasan;
- Mengetahui tugas dan tanggungjawabnya,
- Dapat berkerja dengan lebih baik,
- Lebih mudah memberikan edukasi, dan
- Meminimalisir kesalahan (resiko).
Secara yuridis, syarat menjadi anggota KPPS tertuang dalam PKPU No. 8 Tahun 2022, pasal 35 ayat 1 yaitu;
- Warga negara Indonesia,
- Berusia paling rendah 17 tahun,
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
- Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu,
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Mengacu pada penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa KPU, sebenarnya sudah mengatur detail bagaimana anggota KPPS memiliki kemampuan yang dapat diandalkan.
Diharapkan, melalui KPPS yang berkualitas, penyelengaraan pemilihan dapat berjalan lancar, tertib dan aman tanpa menimbulkan masalah dikemudian hari.
KPPS yang berkualitas memiliki komitmen yang kuat terhadap tugas dan tanggungjawabnya.
Sadar akan sumpah dan janjinya, sehingga dalam menjalankan tugas yang diembannya ditunaikan dengan sepenuh hati.
Mereka juga menyadari bahwa bekerja menjadi KPPS bukanlah pekerjaan biasa, namun pekerjaan yang didasarkan pada regulasi serta sebagai wujud cinta tanah air.
Menjadi penyelenggara pemilihan meskipun pada level KPPS merupakan bentuk nyata jiwa patriotisme.
Pasalnya, dengan menjadi penyelenggara pemilihan yang baik, kelak dapat menghasilkan pemimpin yang baik, serta dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Baca juga: Peran PPS dalam Perhelatan Pilkada Banjarnegara Tahun 2024
Dalam PKPU No. 8 Tahun 2022, pasal 29 dijelaskan bahwa susunan keanggotaan KPPS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota. Kendati demikian, pola kerjanya adalah kolektif kolegial.
Dalam konteks pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara tahun 2024 ini, ketua KPPS mesti menunjuk 1 orang operator Sirekap agar tidak mengganggu kinerja KPPS lain.
Bedasarkan pengalaman pemilu legislatif 2024 kemarin, banyak kendala terjadi pada aplikasi Sirekap. Beberapa diantaranya; HP yang kurang support, sinyal sulit, dan lain sebagainya.
Atas dasar pengalaman tersebut, hal itu perlu diantisipasi agar kesalahan yang dulu terjadi tidak terulang kembali.
Pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara tahun ini, KPU telah menetapkan dua pasangan calon yaitu dr. Amalia Desiana dan Wakhid Jumali, Lc. dan dr. Bugar Wijiseno dan Fahmi Umar Irawan.
Dari sini dapat dipahami bahwa waktu penghitungan suaranya tidak terlalu lama. Meskipun tidak serumit pemilu legislatif, KPPS tetap bekerja dengan ekstra.
Berdasarkan pemetaan KPU, bahwa untuk penyelenggaraan pemilihan kali ini, jumlah TPS di setiap desa rata-rata mengalami pengurangan sekitar 50% dari pemilu legislatif lalu.
Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memilih KPPS yang berkualitas baik secara teknis maupun non teknis. Dengan demikian diharapkan pemilihan/Pilkada berjalan lancar, tertib dan aman.***
Penulis: Agus Priyadi, S.Pd.I. (anggota PPK Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah)





























One thought on “KPPS Berkualitas: Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada”