Mantap!, 14 Wajib Pajak Daerah Terbesar di Jepara Terima Penghargaan

JEPARA, KABAR-DESAKU.COM – 14 Wajib Pajak daerah terbesar di Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan kepada para wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya.

Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko, di Hotel d’Season Jepara, Senin (16/12/2024).

Apresiasi disampaikan sekda atas kontribusi wajib pajak, yang telah patuh melaksanakan kewajiban membayar pajaknya.

Menurutnya, penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong budaya patuh pajak di masyarakat.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Cukup dari Rumah Tanpa Ribet dan Mudah

“Pajak dan retribusi adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Edy mengajak semua pihak untuk menjadikan pajak, sebagai alat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga diharapkan Kabupaten Jepara semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, terdapat empat kategori penghargaan bagi para wajib pajak. Pada kategori pajak mineral bukan logam dan batuan, penghargaan utama diberikan kepada PT Semarang Mineral Pembangunan.

Posisi berikutnya ditempati CV Tata Cipta, dan CV Bumi Sumber Artha Makmur.

Kemudian, kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) perhotelan, CV Tiga V (Sekuro Village) mendapat penghargaan utama. Disusul oleh Hotel Java Paradise, dan D’Season Premiere Hotel Jepara.

Baca juga: 5 Wisata di Kabupaten Jepara, Nomor 4 Jangan Sampai Terlewatkan

Pada kategori PBJT makanan dan/atau minuman, penghargaan terbesar diberikan kepada H Supodo dari PT Pratomo Windastuti Indonesia.

Sementara itu, PT Yatra Sakhi Boga dan PT Kautsar Boga Tama Jepara menempati urutan kedua dan ketiga.

Kategori pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terbesar diberikan kepada RR Emiliani, penghargaan juga diterima oleh Debby Ekowati, Nurul Amri, Abdullah Qomar Nasikh, serta Aris Widhihidayat.

Selain piagam, para penerima penghargaan mendapatkan dana apresiasi. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *