BANJARNEGARA, KABAR-DESAKU.COM – Inovasi dalam pembinaan umat kini mendapat pengakuan resmi dari negara. Dua Majelis Taklim (MT) unik di Kecamatan Pagentan, Banjarnegara, berhasil memperoleh Izin Operasional (Ijop) dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjarnegara.
Kedua MT tersebut, yakni MT Qurrota A’yun di Nagasari dan MT Al-Ummahatush Shalihah di Aribaya, dikenal karena model keanggotaannya yang memanfaatkan waktu tunggu para wali siswa TK.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Ijop ini secara simbolis dilakukan saat apel pagi Kemenag pada Senin (3/11/2025), dan diterima oleh M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Pagentan, yang selama ini menjadi inisiator dan pendamping utama proses legalisasi.
M. Syaiful Abidin menjelaskan bahwa legalitas ini merupakan apresiasi atas kreativitas komunitas dalam mengintegrasikan dakwah. Keanggotaan mayoritas MT ini adalah para ibu yang merupakan wali siswa dari TK PGRI Nagasari dan TK Pertiwi Buah Hati Aribaya.
Mereka menggunakan waktu senggang saat anak-anak mereka bersekolah untuk mengikuti bimbingan agama.
“Ini adalah contoh sinergi yang luar biasa antara pendidikan formal dan nonformal. Kami memanfaatkan waktu luang para wali siswa agar tidak terbuang sia-sia, melainkan diisi dengan kegiatan yang meningkatkan spiritualitas dan wawasan keagamaan. Alhamdulillah, legalitas ini kini menjadi payung hukum yang kuat,” ujar M. Syaiful Abidin.
“Dengan Ijop ini, kegiatan rutin mereka yang sebelumnya hanya pertemuan biasa kini sah diakui sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang terstruktur sesuai PMA No. 29 Tahun 2019,” lanjut Syaiful Abidin.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Banjarnegara, Slamet Wahyudi, menyoroti bahwa pengakuan ini bukan hanya urusan administrasi, melainkan dorongan bagi Majelis Taklim untuk meningkatkan peran strategisnya.
“Pagentan telah membuktikan bahwa keterbatasan waktu dapat diubah menjadi peluang dakwah yang efektif. Legalitas ini adalah komit men negara untuk mendukung model pembinaan umat yang cerdas dan adaptif. Kami berharap MT Qurrota A’yun dan MT Al-Ummahatush Shalihah dapat menjadi pilot project bagi Majelis Taklim lain di Banjarnegara, terutama yang memiliki basis komunitas unik, untuk segera mengurus izinnya,” tegas Slamet Wahyudi.
Dengan adanya Izin Operasional ini, kedua Majelis Taklim t idak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga membuka akses terhadap program-program pembinaan, bantuan, dan kemitraan dari Kemenag maupun lembaga lainnya.
Hal ini menjamin keberlanjutan kegiatan mereka dalam memberdayakan dan mencerahkan masyarakat, sekaligus memperkuat peran Majelis Taklim sebagai pilar penting dalam ketahanan spiritual keluarga. (msa)




























