Panduan Lengkap Ketentuan Qurban Menurut Kitab Fathul Qorib: Syarat, Waktu, dan Tata Cara Ibadah

KABAR – DESAKU. COM – Ketentuan qurban dalam Islam diatur dengan rinci dalam berbagai kitab fikih, salah satunya adalah Kitab Fathul Qorib.

Kitab ini menjelaskan secara detail mengenai syarat dan ketentuan hewan yang boleh dijadikan qurban serta tata cara pelaksanaannya.

Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang diambil dari Kitab Fathul Qorib mengenai qurban:

Baca Juga: Keren! Kelulusan Hebat dari MTs Tanbihul Ghofilin Banjarnegara Menuju MA Tanbihul Ghofilin

1. Kriteria Hewan Qurban

Tidak semua hewan dapat dijadikan qurban. Menurut Kitab Fathul Qorib, hewan yang boleh dijadikan qurban harus memenuhi beberapa syarat kesehatan dan fisik.

Hewan yang buta total, lumpuh total, sakit total, atau sangat kurus hingga otaknya hilang, tidak sah dijadikan hewan qurban.

Namun, ada pengecualian untuk hewan yang tidak memiliki kelamin atau tanduknya pecah, karena hewan seperti ini masih diperbolehkan untuk qurban.

Sebaliknya, hewan yang kuping atau ekornya terpotong tidak diperbolehkan untuk qurban. Hal ini menegaskan bahwa kesehatan dan keutuhan fisik hewan adalah faktor penting dalam penentuan hewan qurban.

2. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan qurban memiliki waktu tertentu yang harus dipatuhi.

Menurut Kitab Fathul Qorib, waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik, yaitu 13 Dzulhijjah.

Hal ini berarti umat Islam memiliki waktu selama tiga hari untuk melaksanakan penyembelihan qurban.

Baca Juga : Simak! Cara Efektif Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tidak Bau dan Tahan Lama

3. Kesunnahan dalam Penyembelihan

Terdapat lima kesunnahan yang dianjurkan untuk dilakukan saat menyembelih hewan qurban, yaitu:

– Membaca basmalah (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ).

– Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad.

– Menghadap kiblat.

– Membaca takbir (الله أكبر).

– Membaca doa agar qurban diterima.

Melakukan kesunnahan ini dianggap sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan dalam menjalankan ibadah qurban sesuai ajaran Islam.

Baca Juga : Jangan Salah! Jajanan Keliling sebagai Pendongkrak Ekonomi Kreatif Desa, Ini Buktinya

4. Ketentuan Daging Qurban

Pembagian daging qurban juga diatur dengan ketat dalam Kitab Fathul Qorib. Daging qurban tidak boleh dijual dalam kondisi apapun.

Namun, daging tersebut boleh diberikan kepada fakir miskin, sehingga tujuan utama qurban untuk berbagi dengan sesama dapat tercapai.

Untuk hewan qurban yang merupakan nadzar, orang yang bernadzar tidak diperbolehkan untuk memakan dagingnya.

Sedangkan untuk hewan qurban yang bersifat sunnah atau sukarela, dagingnya boleh dimakan oleh siapa saja, termasuk orang yang berqurban.

Kitab Fathul Qorib memberikan panduan yang jelas dan rinci sehingga umat Islam tidak ragu dalam melaksanakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan ini.***




4 thoughts on “Panduan Lengkap Ketentuan Qurban Menurut Kitab Fathul Qorib: Syarat, Waktu, dan Tata Cara Ibadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *