Banjarnegara, KABAR-DESAKU.COM – Bertempat di Pendopo Dipayudha Adigrha Kabupaten Banjarnegara, Jum’at 21 Juni 2024.
Sebanyak 260 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banjarnegara menerima Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan selama dua tahun dari PJ Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi.
Dilaksanakan pengukuhan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menurut Muhammad Masrofi berdasarkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: PKBM Rawa Cinde Siap Menerima Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, Ini Syaratnya
Kepala Desa yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.
“Kita menjadi saksi dimulainya sebuah sejarah baru, yang diembankan kepada seluruh Kepala Desa di Banjarnegara,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan tulus mematuhi ketentuan undang-undang.
Baca juga: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Apresiasi Hadirnya Rumah Baca Purnama Desa Luwung Banjarnegara
Para kepala desa di Kabupaten Banjarnegara merasakan hikmah dari perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala desa dan masyarakat merasa sangat bersyukur dan bahagia atas kegiatan pelantikan ini.
Mereka mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Menteri Dalam Negeri, dan masyarakat atas dukungan dan kesempatan ini.
Baca juga: Disarpus Banjarnegara Sambut Baik Program TJSL PLN untuk Rumah Baca
Para Kepala Desa di Banjarnegara dengan tulus berkomitmen untuk membangun desa-desa mereka, bersatu, dan menuju Indonesia yang lebih maju.
Semangat dan dedikasi para kepala desa serta dukungan dari masyarakat menjadi landasan kuat dalam memajukan Kabupaten Banjarnegara menuju masa depan yang lebih baik.
Diakhir acara tim kabar-desaku.com sempat berbincang dengan Kepala Desa Gumiwang kecamatan Purwanegara, Arif Fahrudin.
Baca juga: Pembangunan Rumah Baca Purnama, Diwarnai Masak Besar di Desa Cikura Bareng Heru Jejak Si Gundul
Arif Fahrudin menyampaikan menyambut baik atas berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 sekaligus bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Kementerian Dalam Negeri.
“Saya menyambut baik dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 sekaligus bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan juga Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Arif.
“Saya dan para kepala desa lainnya dengan tulus berkomitmen untuk membangun desa, untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju,” lanjut Arif.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam kesuksesan acara pelantikan ini,” pungkasnya.***
One thought on “Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di Banjarnegara Dikukuhkan, Bentuk Ketaatan Laksanakan UU Nomor 3 Tahun 2024”