Peran PPS dalam Perhelatan Pilkada Banjarnegara Tahun 2024

KABAR-DESAKU.COM – Pilkada Banjarnegara tahun 2024 sudah di depan mata. Bahkan tahapannya sudah dimulai sejak Mei yang lalu yaitu KPU Kabupaten Banjarnegara membentuk badan adhoc penyelenggara pemilihan seperti PPK dan PPS.

KPU selaku komisi penyelenggara pemilihan (Pilkada) berorientasi pada pemegang kebijakan, sementara PPK dan PPS bergerak pada dataran praktis-operasional.

PPK sebagai penyelenggara pemilihan tingkat kecamatan, sedangkan PPS sebagai penyelenggara di tingkat desa. Oleh karenanya, peran PPK dan PPS tidak bisa dipandang sebelah mata.

Lantas, pertanyaannya adalah seberapa penting peran PPS dalam perhelatan Pilkada Banjarnegara tahun 2024?.

Keberadaan PPS memiliki peran strategis yang patut diperhitungkan sebagai penyelenggara Pilkada.

Baca juga: Head To Head Edy Vs Bobby di Pilgubsu, Terkait Dukungan, DPW CAS Sumut Menunggu Instruksi DPP CAS

Beberapa peran srategis tersebut diantaranya; pertama, pihak yang bersentuhan langsung dengan akar rumput (grass root).

PPS sebagai penyelenggara Pilkada tingkat desa merupakan pintu masuknya data yang diperlukan oleh PPK maupun KPU. PPS sejak dilantik, dituntut untuk bekerja cepat tanpa rehat.

Sehari setelah dilantik, PPS dipastikan untuk berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk menentukan sekretaris dan kesekretariatan PPS.

Sekretaris dan sekretariat merupakan support system PPS yang membantu dalam kegiatan keadministrasian seperti pelaporan, input data dan lain sebagainya.

Setelah itu, PPS juga diminta untuk menyetorkan data awal pemetaan TPS berdasarkan DP4 dari KPU Kabupaten.

Baca juga: Golkar Resmi Dukung Ahmad Ali-Abdul Karim di Pilkada Sulteng

Pemetaan TPS sebagai dasar untuk menentukan jumlah TPS di desa setempat sesuai dengan jumlah DPT yang ada.

Data tersebut juga nantinya dipakai sebagai dasar untuk menentukan jumlah KPPS dan Linmas yang diperlukan.

PPS-lah yang bekerja paling langsung bersentuhan dengan masyarakat akar rumput (grass root).

Dengan demikian, peran PPS sebagai penyelenggara Pilkada tingkat desa tidak bisa dielakkan.

Keberadaan PPS boleh dikatakan sebagai ujung tombak lancar tidaknya penyelenggaraan Pilkada Banjarnegara tahun 2024 ini.

Baca juga: Ustadz Naseeh Nasrulloh: Cinta Dunia Pangkal dari Segala Kejahatan

PPS juga harus menyetorkan data-data pendukung lainnya yang diperlukan KPU melalui PPK dengan cepat, tepat dan akurat.

PPS bekerja siang dan malam penuh dedikasi dan loyalitas.

Bahwa apa yang diminta oleh KPU maupun PPK, dengan segera menindaklanjutinya.

Menjadi PPS bukanlah berorientasi pada mengharapkan upah atau honor.

Lebih dari itu, kerja PPS merupakan kerja pengabdian pada bangsa dan negara dengan mengedepankan integritas dan loyalitas dalam kerangka turut menegakkan demokratisasi melalui perhelatan Pilkada.

Baca juga: Rapat Pleno DPHP Sukses Digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwanegara Banjarnegara

Diawal-awal tahapan Pilkada, PPS juga melakukan rekrutmen Pantarlih sebagai petugas pencocokan dan penelitian (coklit) untuk mencocokan data calon pemilih, termasuk mendata pemilih pemula di wilayahnya masing-masing.

Pantarlih yang dibentuk oleh PPS bekerja langsung turun ke lapangan untuk memastikan bahwa data yang diperolehnya adalah benar, valid sesuai data kependudukan seperti KTP, KK, IKD maupun data kependudukan lainnya.

Pada tahapan ini, PPS turut berperan mengontrol dan mengawasi kerja Pantarih untuk memastikan bahwa data yang diperoleh itu benar.

Tidak ada data ganda. Mencoret orang yang telah meninggal, dan mendata calon pemilih yang telah genap berusia 17 tahun atau telah menikah.

Kedua, “penerjemah” kebijakan dan implementasi lapangan. Kerja PPS adalah kerja yang didasarkan pada regulasi.

Oleh karenanya, PPS sebagai perpanjangan dari KPU juga dituntut memahami aturan perundang-undangan yang ada.

Sementara aturan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 cukup kompleks.

Baca juga: Ahmad Ali Serukan untuk Pilih Pemimpin Sulteng Yang Dapat Diandalkan dan Komitmen Terhadap Tugasnya 

Hal itu menuntut PPS untuk bisa memahami dan mencermati dengan jeli.

Lebih dari itu, PPS juga diharuskan untuk bisa “menerjemahkan” regulasi tersebut ke dalam dataran implementasi.

Meskipun KPU dan PPK telah memberikan juknis, pun demikian, masih harus dicerna agar pada saat melaksanakan kegiatan di lapangan tidak menimbulkan masalah.

Pasalnya, interpretasi yang keliru akan menjadikan kesalahan dan temuan bagi pengawas yang tentu saja hal ini akan menambah pekerjaan bagi PPS nantinya.

Berdasarkan pengalaman selama ini, sering terjadi perubahan aturan maupun petunjuk teknis.

Di samping itu, juga dituntut pengerjaan yang cepat dan tepat. Maka, tidak jarang antara PPS dan hierarki di atasnya terjadi miss communication.

Oleh karenanya, PPS memiliki peran vital sebagai penyelenggara Pilkada tingkat bawah yang merupakan pintu suksesnya penyelenggaraan Pilkada pada jenjang di atasnya ataupun di bawahnya.

Ketiga, agen publikasi dan sosialisasi. Seperti telah penulis jelaskan di awal, bahwa PPS merupakan penyelenggara Pilkada paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Oleh karenanya, publikasi dan sosialisasi tentang Pilkada mesti dilakukan oleh PPS dengan massif, kreatif dan normatif.

Publikasi dan sosialisasi yang massif, kreatif dan inovatif mendorong masyarakat untuk berbondong-bondong memberikan hak suaranya di TPS.

Publikasi dan sosialisasi dapat dilakukan melalui media konvensional maupun masa kini.

Melalui media konvensional misalnya mimbar masjid atau mushola, pengumuman di lingkungan RT/RW maupun pertemuan warga seperti arisan, pengajian dan lain sebagainya.

Sedangkan sosialisasi melalui media masa kini seperti facebook, instagram, youtube, tiktok dan lain sebagainya.

Semua media tersebut perlu dimanfaatkan untuk sosialisasi dan publikasi Pilkada agar masyarakat mengetahui dan paham apa itu Pilkada, kapan waktunya, siapa saja calonnya, visi dan misinya, dan lain sebagainya.

Publikasi dan sosialisasi yang massif merupakan sarana pendidikan politik bagi masyarakat.

Melalui cara-cara tersebut diharapkan dapat mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada.

Publikasi dan sosialisasi memberikan sumbangan yang besar terhadap peningkatan animo masyarakat dalam mengikuti Pilkada.

Dan sebaliknya, publikasi dan sosialisasi yang minim menjadikan masyarakat tidak tahu dan enggan untuk menggunakan hak suaranya dikarenakan ketidaktahuan mereka.

Baca juga: Dari Ajang CCN Indonesia Award, Bank Sumut Borong 2 Gelar

Selain itu, minimnya sosialisasi juga akan berdampak pada apatisme masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada.

Minimnya sosialisasi juga memberikan peluang bagi kontestan untuk mempengaruhi suara mereka.

Dengan kata lain, mendukung situasi untuk money politic.

Demikian sekilas peran strategis PPS sebagai penyelenggara Pilkada Banjarnegara Tahun 2024.

Dari paparan di atas, dapat dipahami bahwa PPS memiliki kontribusi nyata, sebagai ujung tombak suksesnya perhelatan Pilkada.

Untuk itu, PPS patut diapresiasi atas kerja kerasnya tanpa kenal lelah, senantiasa menjunjung tinggi integritas dan loyalitas.***

Ditulis Oleh: Agus Priyadi, S.Pd.I.

Penulis adalah anggota PPK Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.




One thought on “Peran PPS dalam Perhelatan Pilkada Banjarnegara Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *