KABAR-DESAKU.COM – Setiap warga negara yang sudah tercatat di data kependudukan terdaftar baik di Desa maupun di kota tentunya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi bukti bahwa telah tercatat secara resmi di data kependudukan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dua identitas penting bagi warga negara Indonesia.
Mulai tahun 2023, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan NIK dengan NPWP untuk memudahkan administrasi perpajakan.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah NIK Anda sudah terhubung dengan NPWP, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Melalui Situs Resmi DJP Online
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah melalui situs resmi DJP Online.
Berikut adalah caranya:
- Buka situs DJP Online, akses situs DJP Online di [https://djponline.pajak.go.id](https://djponline.pajak.go.id).
- Login ke akun DJP Online, masukkan NIK/NPWP dan kata sandi yang sudah Anda daftarkan. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.
- Pilih Menu “Informasi NIK/NPWP” setelah berhasil login, pilih menu “Profil” atau “Informasi NIK/NPWP” untuk melihat apakah NIK Anda sudah terhubung dengan NPWP.
2. Melalui Aplikasi M-Pajak
Selain melalui situs DJP Online, Anda juga bisa mengecek melalui aplikasi M-Pajak.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Pajak, Aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Login atau Daftar Akun, Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu melalui aplikasi.
- Cek Informasi NIK/NPWP, Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Profil” atau “Informasi NIK/NPWP” untuk melihat status integrasi NIK dengan NPWP.
Baca juga: 2 Penyuluh Agama Kemenag Banjarnegara Masuk Nominator 10 Besar PAI Award 2024 Wakili Jawa Tengah
3. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika Anda kesulitan mengakses informasi secara online.
Anda bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Berikut ini cara yang bisa Anda lakukan:
- Kunjungi KPP Terdekat, Datang langsung ke KPP dengan membawa KTP dan NPWP.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek apakah NIK sudah terhubung dengan NPWP.
- Tunggu Proses Verifikasi, Petugas akan melakukan pengecekan dan memberikan informasi terkait status integrasi NIK dan NPWP Anda.
Baca juga: Citarasa Mendoan Bakar Temukan Di Desa Pepedan Purbalingga
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek apakah NIK Anda sudah terhubung dengan NPWP.
Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dan meningkatkan akurasi data wajib pajak di Indonesia.
Warga Desa perlu tahu cara cek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, semoga bermanfaat.***
Sumber Referensi
Direktorat Jenderal Pajak, [https://www.pajak.go.id](https://www.pajak.go.id)
DJP Online, [https://djponline.pajak.go.id](https://djponline.pajak.go.id)
2 thoughts on “Warga Desa Perlu Tahu, Begini Cara Cek Apakah NIK Sudah Terintegrasi NPWP”