Warga Desa Wajib Tahu!, Ini Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa

KABAR-DESA.COM – Pemerintahan desa merupakan fondasi utama bagi pembangunan di tingkat lokal.

Kepala desa memiliki peran sentral dalam mengelola dan memajukan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa.

Undang-undang tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai tugas pokok dan fungsi kepala desa, yang menjadi panduan dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Mengenai tugas pokok dan fungsi kepala desa, sebagai warga desa wajib tahu, agar tidak terjadi kesalah pahaman.

Dalam artikel ini memuat tugas pokok dan fungsi kepala desa yang dirangkum dari UU nomor 3 tahun 2024, antara lain.

Baca juga: Es Teler Desa Tepi Sawah Rasa Hotel Mewah Ada Di Banjarnegara

1. Mewakili Desa

Kepala desa menjadi wakil desa dalam segala hal, baik dalam komunikasi dengan instansi pemerintahan tingkat atas maupun dalam hubungan dengan pihak eksternal.

Mereka bertanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan dan aspirasi masyarakat desa di berbagai forum.

2. Mengelola Administrasi Desa

Salah satu tugas utama kepala desa adalah mengelola administrasi desa termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan keadministrasian di desa yang dipimpinnya.

Seperti mencatat penduduk, mengatur data kependudukan, serta mengelola berbagai dokumen resmi terkait administrasi pemerintahan dan pembangunan di desa.

Baca juga: Manfaatkan Akhir Pekan Lumbung Literasi Banjarnegara Gerakkan Sekutu Buku

3. Mengawasi Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat

Kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi pembangunan di desa serta menyediakan pelayanan masyarakat yang optimal.

Kepala desa harus memastikan bahwa program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

4. Pengelolaan Keuangan Desa

Kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Mereka harus memastikan bahwa anggaran desa dialokasikan dengan tepat guna untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

Baca juga: Kajian Sabtu Sore Masjid Roudlotul Huda Dusun Cikura Desa Luwung: Ada Najis yang Sangat Bahaya Apa Itu?

5. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa

Kepala desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara demokratis, adil, dan transparan.

6. Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat

Kepala desa juga memiliki fungsi sebagai agen pembangunan sosial di desa yang dipimpinnya.

Mereka harus aktif dalam menyelenggarakan program-program penyuluhan dan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa diharapkan mampu menjadi pemimpin yang efektif dalam memajukan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.***




4 thoughts on “Warga Desa Wajib Tahu!, Ini Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *