Begini Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Pemerintahan di Desa, Warga Wajib Tahu

KABAR-DESAKU.COM – Dalam struktur Pemerintahan Desa, seorang Kepala Desa dibantu oleh beberapa kaur.

Salah satunya adalah kepala urusan (Kaur) Pemerintahan.

Dalam kesehariannya kaur pemerintahan bertugas membantu kepala Desa sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.

Baca juga: Kalian Wajib Tahu! Sejumlah Hal Baru Terkait Kepala Desa Pada UU Nomor 3 Tahun 2024

Kaur Pemerintahan merupakan salah satu jabatan penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia.

Tugas pokok dan fungsi Kaur Pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

UU ini memberikan panduan jelas mengenai peran dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Kaur Pemerintahan.

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga: Dua Sisi Sukolilo: Tragedi Menggugah dan Keindahan Tersembunyi di Desa Wisata Pati

Tugas Pokok Kaur Pemerintahan

Kaur Pemerintahan memiliki beberapa tugas pokok yang harus dijalankan, yaitu:

1. Mengelola Administrasi Pemerintahan Desa

Kaur Pemerintahan bertanggung jawab dalam mengelola administrasi.

Meliputi pendataan penduduk, pembuatan surat-surat keterangan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kependudukan serta pelayanan umum di desa.

Baca juga: Kalian Wajib Tau! Desa Wisata Aeng Tong-tong, Penghasil Keris Terbesar di Dunia!

2. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Desa

Kaur Pemerintahan berperan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Selain itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Menjaga Ketertiban dan Keamanan

Kaur Pemerintahan juga bertugas untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan desa.

Ini termasuk bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan pihak keamanan lainnya.

Baca juga: Tidak Hanya Bertugas Administrasi Saja, 5 Hal Ini Juga Termasuk Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT di Desa

4. Mendukung Pelaksanaan Program Pembangunan

Sebagai bagian dari pemerintahan desa, Kaur Pemerintahan harus mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Fungsi Kaur Pemerintahan

Selain tugas pokok, Kaur Pemerintahan juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

1. Pelayanan Administratif

Fungsi ini mencakup penyelenggaraan pelayanan administratif yang efisien dan efektif kepada masyarakat.

Kaur Pemerintahan harus memastikan bahwa semua layanan administratif berjalan dengan lancar dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Dari Jualan Olos Hingga Jadi Peternak Sudah Dilakoni, Kini Pemuda Ini Calonkan Diri Jadi Ketua Umum Badko HMI

2. Pengawasan dan Pengendalian

Kaur Pemerintahan berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan di desa.

Mereka harus memastikan bahwa setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

3. Fasilitator Komunikasi

Sebagai fasilitator, Kaur Pemerintahan berperan dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Mereka harus mampu mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.

Baca juga: Meski Lokasinya di Desa, Kolam Cinta Banjarnegara Tetap Menjadi Idola Liburan Keluarga

4. Pengelolaan Data dan Informasi

Kaur Pemerintahan bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Ini termasuk penyimpanan dan pengelolaan arsip desa yang baik.

Dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi ini, Kaur Pemerintahan diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kinerja pemerintahan desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa peran Kaur Pemerintahan dapat dijalankan dengan optimal.

Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *