KPU Cilacap Bentuk Tim Kelompok Kerja Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

CILACAP, KABAR-DESAKU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yamg sudah di depan mata, mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Tim Kelompok Kerja (Pokja)  Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024.

Rapat koordinasi Tim Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Cilacap, Jumat (23/08/2024).

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno menyampaikan, bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, akan dimulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.

Baca juga: Konsisten Mendukung Kegiatan Keagamaan, Bukti Nyata Kepedulian Ahmad Ali Terhadap Nilai-nilai Religius di Masyarakat (Jilid 43)

Untuk membantu pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, KPU Cilacap membentuk 5 Tim Pokja.

Dilansir dari Cilacapkab.go.id, hadir dalam kesempatan tesebut, para Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Seketaris Kabupaten Cilacap Retno Tri  Jaya, dan tamu undangan dari Kejari, Polresta, dan Perwakilan dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dilibatkan menjadi anggota Pokja.

Menurut Retno Tri  Jaya bahwa,  untuk membantu pelaksanaan kegiatan dalam Pilkada, mulai dari tahapan awal sampai dengan akhir dibentuk 5 (lima) Pokja yaitu Pokja Penyusunan Perencanaan dan Perubahan/Revisi Rencana Anggaran Pemilihan, Pokja Pemutahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pokja Sosialisasi, Pokja Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dengan masa kerja selama 5 bulan, sedangkan yang ke-5 Pokja Logistik mulai bekerja pada bulan September 2024.

Sebagai Pengampu Pokja Sosialisasi, Komisioner KPU Cilacap M. Muhni menyampaikan,

“Untuk memantapkan pelaksanaan tugas dalam tahapan Pilkada  akan diadakan rapat khusus dengan masing-masing Tim Pokja yang telah disusun,  dengan tim internal KPU, dalam rangka  menyusun strategi sosialisasi yang akan dicapai, sampai dengan akhir masa tahapan. Sehingga dalam pelaksanaan tugas,  pokja nantinya satu irama,  satu output sesuai dengan yang telah disepakati anggota pokja.”

Baca juga: Pepaya Tidak Hanya Banyak di Desa Tapi Ternyata Banyak Manfaatnya

Secara teknis masing-masing Pokja menjadi bagian yang terintegrasi dengan tugas-tugas pada divisi yang ada di KPU Cilacap sehingga dimungkinkan akan terjadi irisan tugas dengan pokja yang lain.

Untuk meminimalisir permasalahan yang timbul, menurut Komisioner KPU (Pengampu Pokja Pencalonan) Munjiatun Mukaromah mengatakan,  “Pada dasarnya dalam melaksanakan tugas, Pokja harus berpedoman pada regulasi-regulasi dan kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia.“

Selain itu, Koordinasi antara anggota Pokja sangat dibutuhkan, sehingga tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan target yang telah direncanakan dan dapat terselesaikan dengan hasil optimal.

Dengan rapat koordinasi ini menjadikan semakin mewujudkan kesiapan semua komponen jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.***

 




One thought on “KPU Cilacap Bentuk Tim Kelompok Kerja Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *