BANJARNEGARA, KABAR-DESAKU.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan kembali menunjukkan
komit mennya dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan proaktif. Kali ini, fokus KUA Pagentan adalah mengamankan aset wakaf umat dari potensi sengketa hukum di masa depan.
Langkah ini diwujudkan melalui inisiatif “jemput bola” sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) langsung ke desa.
Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, M. Syaiful Abidin, secara khusus mengunjungi Kantor Desa Majasari pada hari Selasa (4/11/2025), untuk bertemu dengan Sekretaris Desa, Slamet Santosa.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengedukasi perangkat desa mengenai urgensi pendataan wakaf secara digital melalui SIWAK, yang merupakan platform resmi Kementerian Agama.
Syaiful menjelaskan bahwa banyak permasalahan hukum terkait tanah wakaf muncul karena tidak adanya pencatatan resmi dan akta yang terintegrasi.
Aplikasi SIWAK hadir sebagai solusi untuk mencatat, memverifikasi, dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW), sehingga riwayat dan status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan sah secara hukum.
M. Syaiful Abidin menekankan bahwa aplikasi SIWAK adalah kunci utama untuk menghilangkan keraguan dan mengamankan aset wakaf.
“Fokus utama kami adalah pencegahan. Dengan SIWAK, legalitas tanah wakaf secara digital bukan hanya efisien, tetapi ini adalah benteng perlindungan terkuat terhadap klaim atau sengketa di masa mendatang. Kami ingin memast ikan bahwa set iap jengkal tanah wakaf di Pagentan tercatat, sah, dan aman, sehingga manfaatnya sebagai amal jariyah dapat terus mengalir tanpa gangguan,” jelas M. Syaiful Abidin.
“Ini adalah upaya KUA mengubah paradigma dari layanan pasif menjadi layanan yang akt if melindungi kepent ingan umat,” lanjutnya.
Baca juga: Penyuluh KUA Pagentan Sampaikan Bimbingan Parenting Islami di DAC Gumingsir
Sekretaris Desa Majasari, Slamet Santosa, menyambut baik langkah proaktif ini. Ia mengakui bahwa desa sering menjadi garda terdepan dalam menghadapi masalah administrasi dan sengketa tanah, termasuk tanah wakaf.
“Kami berterima kasih sekali atas inisiat if KUA Pagentan. Kedatangan penyuluh secara langsung untuk sosialisasi ini adalah bukti bahwa layanan KUA sekarang semakin dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Kami di desa akan segera menindaklanjuti dengan menginventarisasi dan mendorong para Nazir di Majasari agar segera memanfaatkan kemudahan pengajuan wakaf melalui aplikasi SIWAK, demi menjamin kepast ian hukum tanah-tanah ibadah dan sosial di desa kami,” tutur Slamet Santosa.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi moment um bagi desa-desa lain di wilayah Pagentan untuk segera mendigitalisasi data wakaf mereka, menjamin tata kelola yang transparan, dan memast ikan aset wakaf terlindungi untuk kepentingan generasi mendatang.*** (msa)



























